Pria di Pinrang Ditangkap Usai Lecehkan Pegawai Apotek, Ngaku Efek Mabuk

Pria di Pinrang Ditangkap Usai Lecehkan Pegawai Apotek, Ngaku Efek Mabuk

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 19 Des 2022 00:00 WIB
Tampang pria di Pinrang yang lecehkan pegawai apotek, ngaku efek mabuk
Tampang pria di Pinrang yang lecehkan pegawai apotek, ngaku efek mabuk (Foto: dok. Istimewa)
Pinrang -

Seorang pria inisial KH (34) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai lecehkan seorang pegawai apotek inisial IS. KH mengaku aksi tidak senonoh itu dilakukan saat dirinya dalam keadaan mabuk usai minum minuman keras.

"Pelaku pelecehan sudah ditangkap," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Moh. Roni Mustofa saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (18/12/2022).

"Pelaku mengaku melakukan pencabulan karena dalam keadaan pengaruh minuman atau mabuk," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roni menjelaskan peristiwa pelecehan itu bermula saat korban inisial IS ke apotek di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pacongan, Kabupaten Pinrang pada Kamis (15/12) lalu. Korban yang sementara menunggu temannya membukakan pintu apotek tiba-tiba didatangi pelaku.

"Pelaku melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban sebanyak satu kali," jelasnya.

Korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pinrang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.

"Korban merupakan asisten apoteker dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Pinrang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di Kompleks Pasar Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada Sabtu (17/12).

Mengenai pasal yang menjerat pelaku, pihaknya mengaku akan segera melakukan gelar perkara untuk memastikan. Kendati demikian, dia menyebut sejauh ini pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 289 KUHP.

"Kita gelarkan dulu (gelar perkara), apakah memenuhi unsur pasal 289 KUHP," jelasnya.




(urw/hmw)

Hide Ads