Dua guru sekolah dasar (SD) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan siswanya. Kedua guru itu kini ditahan di Rutan Polres Bone.
"Betul, kita sudah tetapkan tersangka. Kedua guru itu langsung juga ditahan," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat ditemui detikSulsel, Minggu (18/12/2022).
Guru yang melakukan pelecehan kepada 1 siswa yakni, MU yang merupakan guru ASN dan AG yang merupakan guru honorer. Kedua guru itu mengajar di salah satu SD di Desa Maspul, Kecamatan Sibulue, Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardyansyah mengaku, belum bisa membeberkan secara detail kasus tersebut. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih kita periksa sebagai tersangka. Yang pasti tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Bone," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Disdik Bone, juga mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap 2 guru yang melakukan pelecehan seksual kepada siswa SD tersebut. Rekomendasi sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan.
"Tetap kami berikan sanksi meski akan damai. Sanksinya minimal dipindahkan dari sekolah atau pemberhentian sebagai guru karena itu sudah terbukti," kata Kepala Dinas Pendidikan Bone Andi Fajaruddin kepada detikSulsel, Sabtu (17/12).
Fajaruddin mengatakan, adapun antara orang tua korban dan pelaku yang nantinya berdamai bukan berarti menyelesaikan masalah. Dia menegaskan perbuatan mereka mesti diberi sanksi tegas karena sudah merusak citra dan kewibawaan guru.
"Dan itu juga akan menjadi pembelajaran bagi guru-guru lainnya. Harus kami berikan hukuman. Saya tegas, meski sudah damai, karena perbuatannya yang dihukum," tegasnya.
Dia menambahkan, khusus guru inisial MU yang berstatus ASN akan diberikan rekomendasi pemberhentian. Sementara guru inisial AG yang berstatus honorer bisa langsung dipecat.
"Kalau itu honorer kita pecat. Karena ini persoalan asusila. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi," ucapnya.
(ata/hmw)