Dugaan Oditur Kaburkan Perzinaan hingga Letda Candra Bebas dari PTDH

Dugaan Oditur Kaburkan Perzinaan hingga Letda Candra Bebas dari PTDH

Tim detikSumut - detikSulsel
Sabtu, 17 Des 2022 10:49 WIB
Sidang vonis Letda Mar Candra di Pengadilan Militer Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Sidang vonis Letda Mar Candra di Pengadilan Militer Medan. (Foto: Goklas Wisely)
Medan -

Anggota TNI AL Letda Mar Candra lolos dari hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atas kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya Maya Fitrianty. Kuasa hukum Maya, Eka Putra Zakran menuding hal ini karena oditur mengaburkan pasal perzinaan.

Eka Putra Zakran mengaku mendapati sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Menurutnya pasal tentang perzinahan dikaburkan sehingga hanya pasal tentang KDRT yang dilanjutkan.

"Sejauh ini kita dapati kejanggalan karena soal perzinahan seolah dikaburkan oditur. Artinya hanya pasal soal KDRT yang dilanjutkan," kata Eka Putra Zakran dikutip dari detikSumut, Jumat (15/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, Eka mengatakan kliennya melaporkan suaminya, Letda Candra atas dua perkara. Yakni perzinaan dan KDRT pada 7 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan dari Komandan Pomal Lantamal I nomor: STPL/03/VI/2022.

Dia juga menyebut membuat dua dakwaan ke terdakwa Candra. Yakni dakwaan kesatu melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang larangan perzinahan dan dakwaan kedua melanggar Pasal 49 huruf a UU tentang penghapusan KDRT.

ADVERTISEMENT

Namun, dirinya merasa janggal karena dalam proses sidang Oditur Militer sempat menguraikan bahwa dalam dakwaan Maya menerima informasi Candra menjalin hubungan bersama wanita selingkuhannya berinisial L pada September 2021. Oditur pun menggugurkan pasal perzinaan dengan alasan kadaluarsa.

"Sehingga Oditur Militer beralasan dakwaan Maya bila dikaitkan dengan pasal 284 KUHP dan masa pembuatan laporan Maya pada 7 Juni 2022 maka dakwaan itu gugur karena kadaluarsa," ujarnya.

Tidak Ada Pengejaran Fakta Perzinaan dalam Sidang

Selain itu, berdasarkan pengakuan Maya, saat persidangan tidak ada pengejaran fakta bahwa kapan peristiwa perzinaan diketahui olehnya. Seolah-olah Maya telah mengetahui peristiwa perzinaan pada September 2022.

Padahal kenyataannya, lanjut Eka, Maya hanya mengetahui Candra menjalin hubungan dengan wanita selingkuhannya inisial L pada September 2021. Sementara untuk soal perzinaan baru diketahui Maya pada Juni 2022.

"Karena saat itu Maya mendapatkan bukti hasil pemeriksaan USG dari kehamilan milik L akibat perbuatan hubungan seksual dengan Candra," sebutnya.

"Sehingga perhitungan kadaluarsa pasal 284 KUHP tersebut haruslah dihitung pada Juni 2022, bukan September 2021," tambahnya.

Letda Candra Dilaporkan Berzina dan KDRT

Istri Letda Candra, Maya Fitrianty mengaku mengetahui perselingkuhan suaminya pada Juni 2022. Ia pun melaporkan Candra di bulan yang sama ke POM TNI AL terkait perzinaan dan KDRT.

"Pada Juni itu pula saya tahu Chandra menghamili seorang gadis yang kini mau melahirkan. Bahkan dia sudah satu rumah dengan selingkuhannya sejak Juli 2021," kata Maya saat diwawancarai di halaman Pengadilan Militer I - 02 Medan, Rabu (14/12).

Dia menjelaskan awalnya tidak mengenal wanita selingkuhan suaminya tersebut. Belakangan, dia memperoleh informasi wanita itu berinisial L berasal dari Kisaran.

"Saya laporkan suami saya terkait perzinahan dan KDRT, dengan pasal 281, 284, dan 49 KUHP," sebutnya.

Istri Letda Candra Minta Suaminya di-PTDH

Ibu tiga anak ini juga mengaku mendapat tindak KDRT dari suaminya, yaitu perasaan tertekan batin. Sebab, ia terkejut, setelah selama 15 tahun bersama dengan Chandra namun diselingkuhi.

"Ya saya sudah kena mental akibat persoalan ini. Anak saya juga terkena dampaknya sampai tidak mau lagi ketemu," sebutnya.

Dia berharap agar majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menetapkan hukuman PTDH kepada suaminya.

"Saya minta dia di PTDH," sebutnya.

Letda Candra Divonis 5 Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Letda Candra. Ketua hakim Kolonel Chk Sahrul menyebutkan Candra terbukti bersalah atas tindak pidana KDRT.

Vonis ini dibacakan Ketua hakim Kolonel Chk Sahrul pada sidang putusan di Pengadilan Militer Medan. Saat vonis dibacakan Letda Candra berdiri sigap di depan majelis hakim.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah, maka tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya," kata Sahrul, Jumat (16/12).

"Kedua, mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," lanjut hakim.

Diketahui kasus ini ini bermula ketika Maya Fitrianty, istri dari Letda Mar Candra melaporkan suaminya ke POM TNI AL atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT. Maya diketahui meminta agar Candra mendapatkan sanksi PTDH.




(alk/hmw)

Hide Ads