Polisi Tangkap 14 Pelaku Tambang Ilegal di Kaltim, 2 Orang Tersangka

Kalimantan Timur

Polisi Tangkap 14 Pelaku Tambang Ilegal di Kaltim, 2 Orang Tersangka

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 16 Des 2022 12:28 WIB
2 Pelaku tambang batu bara ilegal di Kukar, Kaltim  jadi tersangka.
2 Pelaku tambang batu bara ilegal di Kukar, Kaltim jadi tersangka. Foto: Dokumen Istimewa.
Kukar - Polisi menangkap 14 orang terkait tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Dua orang di antaranya yakni ES dan AP ditetapkan tersangka karena menjadi pemodal dan koordinator lapangan.

"AP ini sebagai pengawas atau pun sebagai koordinator lapangan terhadap para pekerja lainnya yang tentunya yang menerima upah. Kemudian ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara di TKP tersebut," kata Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono kepada detikcom, Kamis (15/12/2022).

Pengungkapan tambang ilegal ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian dari masyarakat di sekitar lokasi tambang, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar pada Sabtu (3/12). Dari situ, polisi bergerak dan mengamankan 14 pelaku penambang batu bara ilegal saat sedang beraktivitas.

"Kita langsung melakukan pengecekan dan kita menemukan di situ adanya praktek ilegal mining. Mulai dari penambangnya sampai dengan proses hauling, kemudian sampai juga di proses loading di JT maupun di kapal tongkang," ungkapnya.

Indra menjelaskan, selain 14 orang pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti alat berat kapal tongkang dan juga batu bara dari hasil penambangan yang tidak memiliki izin.

"Alat bukti yang kita amankan, tiga unit excavator, kemudian satu unit loader, 6 unit dum truck, serta 5.000 metrik ton stockroom bintang 90. Kemudian tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di pit. Kemudian 1000 metrik ton batu bara yang sudah ada di dalam tongkang. Serta kita amankan juga satu unit tongkang," paparnya.

Para pelaku diketahui telah melakukan penambangan ilegal sejak dua pekan terhakir di lokasi lahan milik warga dengan luas 5 hektare. Mereka pun mengaku batu bara tersebut rencananya akan dijual, namun lebih dahulu diciduk polisi.

"Belum sempat dijual, dari keterangan mereka, ini baru pertama kali mereka melakukan penambangan di lokasi tersebut," ujarnya.

Selain AP dan ES yang telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terkait 12 pelaku lainnya dari pengungkapan tambang ilegal tersebut.

"Jadi peran masing-masing dari yang kita periksaan itu ada yang jadi sopir, operator exa, kemudian ada pemilik dum truck, namun belum kita tetapkan tersangka karena masih pemeriksaan, termasuk pemilik lahan dan pemilik kapal tongkang," pungkasnya.


(asm/hmw)

Hide Ads