Seorang pria berinisial VK di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap karena mengambil dan mengolah bahan baku mengandung emas tanpa izin. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti di lokasi penambangan ilegal itu.
"VK melakukan pengambilan material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin," kata Ditkrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi kepada detikcom, Rabu (14/12/2022).
VK diamankan di lokasi tambang ilegal tersebut di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara pada Jumat (9/12), sekitar pukul 11.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi mengatakan aktivitas tambang yang dilakukan VK tidak memiliki izin. Mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), ataupun izin pertambangan rakyat (IPR).
Dia menuturkan VK mengolah material bahan baku mengandung emas menggunakan sebuah alat penghancur. Selanjutnya material bahan baku itu digiling untuk mendapatkan hasil yang halus.
"Setelah material sudah halus kemudian disedot dan diisi di dalam tong pengolahan, selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik serbuk, dan sianida," ujarnya.
"Setelah 5 sampai 6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah selama 36 jam, setelah itu karbon diangkat dan diolah kembali untuk mendapatkan emas," sambungnya.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan itu. Salah satunya ialah 126 karung berisi bahan baku mengandung emas yang siap diolah.
"Tim mengamankan di lokasi berupa dua karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, satu buah alat screening, 11 unit tromol, enam unit tong pengolahan emas," ungkapnya.
(asm/ata)