Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Polisi di Sulut Dilimpahkan ke Jaksa

Sulawesi Utara

Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Polisi di Sulut Dilimpahkan ke Jaksa

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 13 Des 2022 23:30 WIB
HJ saat didampingi kuasa hukumnya di Kejari Kotamobagu.
Foto: HJ saat didampingi kuasa hukumnya di Kejari Kotamobagu. (Trisno Mais/detikcom)
Kotamobagu -

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang membawa nama anggota Polri di Sulawesi Utara (Sulut) memasuki babak baru. Pelaku inisial HJ yang telah ditetapkan tersangka kini telah dilimpahkan ke jaksa.

"Untuk tersangka HJ sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda kepada Kejari Kotamobagu," kata Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen kepada detikcom, Selasa (13/12/2022).

Pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus ini dilakukan Polda Sulut pada Senin (12/12) malam. Namun Meidy menegaskan, tersangka tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Untuk tersangka HJ tidak dilakukan penahanan. Dari pasal yang disangkakan tidak wajib untuk ditahan," jelas dia.

Untuk diketahui, HJ terjerat kasus pencemaran nama baik dua anggota polisi, yakni mantan Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Nova Surentu dan mantan Kasubdit Mutjab Biro SDM Polda Sulut AKP Rentha Pardede.

HJ dilaporkan ke polisi usai mengunggah surat terbuka yang mengatasnamakan Kapolsek di jajaran Sulut yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 Oktober lalu. Surat tersebut diunggah HJ lewat akun facebook bernama Mawar Hitam.

Surat itu mengadukan kalau mantan Kasubdit Mutjab Biro SDM Polda Sulut AKP Rentha Pardede melakukan pemerasan berupa uang setoran Rp 50 juta per bulan. Sementara mantan Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Nova Surentu dituding terlibat korupsi dana hibah Pemkab Bolmong terhadap Polres Bolmong tahun 2021 yang ditulis HJ di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast menegaskan, tudingan HJ terhadap anggota Polri adalah hoaks. Kasus inipun diusut hingga HJ ditetapkan tersangka pada Agustus 2022 lalu, hingga dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu.

"Sejak kita menerima laporan polisi pada tanggal 9 Juni 2022, kemudian dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelas dia.

Untuk diketahui, tersangka HJ disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Terkait perkembangan penanganan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh HJ, pada Senin (12/12), kita telah melakukan tahap 2," ujarnya.

Sementara kuasa hukum HJ, Whens Alexander Boyongan mengatakan kliennya berusaha kooperatif dalam kasus ini meski diakui HJ sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

"Kami sudah dua kali menerima surat panggilan untuk menghadap. Kenapa sampai desas-desus HJ belum menghadap, karena pada tanggal 5 Desember 2022, HJ menggunakan haknya untuk menguji terkait dengan penetapan tersangka," tutur Whens.

Dia menegaskan, pihaknya akan menempuh praperadilan. Permohonan praperadilan yang teregister di Pengadilan Negeri Manado, dengan nomor: 14 tahun 2022.

"Mari kita hormati bersama permohonan praperadilan yang telah kita ajukan," imbuhnya.

Awal Mula Kasus Pencemaran Nama Baik

Viral di media sosial, surat terbuka mengatasnamakan Kapolsek di jajaran Sulawesi Utara yang ditujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu mengadukan kalau Kasubdit Mutjab Biro SDM Polda Sulut AKP Rentha Pardede melakukan pemerasan berupa uang setoran Rp 50 juta per bulan.

Surat terbuka itu diunggah oleh akun Facebook Mawar Hitam dan tertulis pada 21 Oktober 2021. Ada 7 poin pengaduan yang tertulis dalam surat terbuka itu. Selain terkait pemerasan, ada juga ancaman mutasi bagi kapolsek yang menolak membayar setoran tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast pun membantah informasi yang disebarkan oleh akun bodong itu. Jules menjelaskan kalau Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut telah meminta keterangan terhadap kurang lebih 38 Kapolsek jajaran.

"Informasi tersebut hoaks alias bohong," tegas Jules dilansir dari detikNews, Senin (25/10/2021).

"Dan semua menyatakan tidak pernah mengalami seperti apa yang tertuang dalam postingan tersebut. Sehingga tidak benar ada pemerasan yang dilakukan oleh AKP Renthauli Pardede," tambahnya.



Simak Video "John LBF Duga Ada Pihak yang Ingin Boikot Perusahaannya"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT