Pria berinisial TO (21) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap usai kepergok polisi saat membuang mayat bayi di semak-semak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
"Bayi itu kita temukan di semak-semak sekitar 20 meter dari jalan raya dengan kondisi berada di dalam kardus dan dibungkus kain dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kapolres AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy kepada detikcom, Selasa (13/12/2022).
Kasus pembuangan mayat bayi ini terjadi di wilayah Jalan Angkasa Pura II, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya pada Minggu dini hari (11/12). Awalnya, anggota Sat Samapta Polres Kubu Raya tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerrold melanjutkan, saat patroli polisi mendapati kendaraan TO terparkir di pinggir jalan. Tidak berselang lama, TO muncul dari semak-semak.
"Awalnya tidak mau ngomong apa yang dilakukan di situ, namun setelah anggota melakukan pengecekan di sekitar lokasi ditemukanlah kardus berisi mayat bayi itu," terangnya.
TO pun langsung diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, TO mengaku bayi yang baru berumur 3 hari itu merupakan bayinya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya YN (17).
Menurut Jerrold, bayi tersebut dilahirkan prematur saat kandungan YN masih berusia 7 bulan. Kekasih TO sempat melahirkan dan dirawat di rumah sakit sebelum bayinya dibuang.
"Melahirkannya di rumah sakit, dan sempat di rawat 3 hari, sebelum akhirnya dibuang," ungkap Jerrold.
Jerrold melanjutkan, TO berdalih bayi tersebut dibuang lantaran orangtua YN tak merestui hubungan mereka. YN diketahui masih berstatus pelajar SMA.
"Alasannya tidak direstui karena ibu bayi ini masih sekolah, dan pelaku masih berstatus mahasiswa," bebernya.
Kasus ini pun masih dalam penyelidikan polisi. Sampai saat ini polisi masih menunggu kondisi YN pulih usai melahirkan untuk dimintai keterangan.
"Masih penyelidikan, karena pemeriksaan baru dari pelaku yang membuang. Kita belum tahu bayi ini meninggal disengaja atau tidak, nanti dari situ kita bisa terapkan pasal apa yang akan kita kenakan ke pelaku," pungkasnya.
(sar/hmw)