Prajurit TNI dari Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Pratu K menganiaya komandannya Kopda A karena tidak terima dihukum. Pratu K melakukan penganiayaan menggunakan badik hingga korban terluka di tangan dan kepala.
"Korban menderita luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki akibat luka bacok menggunakan badik," ujar Komandan Deninteldam VI/Mulawarman Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan kepada detikcom, Minggu (11/12/2022) malam.
Hendra menuturkan penganiayaan itu terjadi di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan pada Kamis (8/12). Awalnya, Pratu K dan beberapa rekan satu timnya dikumpulkan dan dihukum karena melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratu K tak terima mendapat hukuman tendangan dari komandannya. Dia lalu mengambil badik miliknya di barak untuk menyerang komandannya.
"Saat dia kembali, ternyata komandannya yang tendang dia ini tidak ada. Jadi dia tidak kena, tapi badik itu masih disimpan di badannya," terangnya.
Tak berselang lama, Pratu K dan rekan-rekannya kembali dikumpulkan oleh salah satu komandan lainnya yakni Kopda A untuk menerima hukuman susulan. Kopda A lalu menendang Pratu K di bagian perut, Pratu K lalu menyerang balik komandannya itu menggunakan badik.
"Nah saat dikumpulkan kembali, malah korban lah yang kena, sedangkan komandan yang pertama ngumpulin tidak kena," ungkapnya.
Saat ini, Kopda A yang menjadi korban pembacokan juniornya masih menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Balikpapan.
Pratu K Ditahan
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan Pratu K langsung diamankan setelah melakukan penganiayaan. Dia menjalani pemeriksaan di Pomdam VI/Mulawarman.
"Sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Pratu K, yang saat ini telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman," kata Taufik.
Taufik membeberkan selain memproses Pratu K, pihaknya juga menyelidiki anggota Yonzipur 17/AD lainnya. Apabila ada yang terlibat atau menjadi penyebab kejadian tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Masih didalami, sementara itu untuk Pratu K dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM," pungkasnya.
(hsr/ata)