Pria bernama Asdar (34) di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran membacok pria bernama Sugianto (29) yang sedang tidur. Asdar kesal mengetahui istri sirinya didekati oleh korban.
"Iya benar terjadi tindak pidana penganiayaan, dimana korban dibacok di kamarnya lantaran permasalahan korban dituding mendekati istri siri pelaku," ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada detikcom, Minggu (11/12/2022).
Sugianto awalnya sedang terlelap di kamar rumahnya di Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan pada Sabtu dini hari (10/12). Tiba-tiba saja Asdar masuk ke kamar korban dan melakukan pembacokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden itu membuat korban berteriak dan didengar oleh ayahnya yang bernama Didik.
"Kemudian ayah korban keluar kamar dan melihat orang keluar dari kamar anaknya sambil berlari dan membawa parang panjang keluar rumah dari pintu depan," terangnya.
Saat masuk ke kamar anaknya, Didik menemukan Sugianto dalam posisi tergeletak dengan penuh luka bacok di paha betis dan lutut. Ayah korban lantas melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
Polisi yang menerima laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terdekat korban didapati keterangan yang mengarah ke Asdar sebagai pelaku pembacokan.
"Kita amankan kurang dari 12 jam saat kejadian. Saat pelaku diinterogasi awalnya tidak mengakui, namun setelah kita geledah rumah pelaku, anggota mendapati parang yang masih berlumuran darah serta pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian," ungkapnya.
Usai ditemukannya barang bukti, Asdar pun tak dapat mengelak lagi alias mengakui perbuatannya. Kepada polisi, Asdar mengaku sakit hati lantaran istri sirinya didekati oleh Sugianto.
"Pelaku membacok korban karena sakit hati, sebab pelaku mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa istri sirinya didekati korban," ujarnya.
Saat ini Asdar telah ditahan di Polres Bulungan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(hmw/ata)