Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap jika kasus antara Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad bukan pemerkosaan, tapi suka sama suka. Namun penjelasan Jenderal Andika dipertanyakan lantaran dianggap tidak masuk akal.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menilai ada narasi yang dibuat menjadi kejahatan seksual. Dia lantas membandingkan hal itu dengan kasus kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo.
"Sebagaimana pandangan saya pada kasus PC dan kasus Jombang, ini sepertinya merupakan false accusation. Jenisnya adalah relabelling. Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," kata Reza dikutip dari detikNews, Jumat (9/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza lantas menjelaskan mengapa ada orang, dalam hal ini perempuan, melakukan relabelling. Beberapa alasan menjadi penyebab orang tersebut relabelling.
"Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan" sebutnya.
Menurutnya, kasus-kasus terkait relabelling merupakan bentuk false accusation atau tuduhan palsu, dan tidak seharusnya menciptakan sikap apriori.
"Bahwa kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai korban, bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong," urai Reza.
Reza melanjutkan, hal lain yang perlu diwaspadai adalah bias implisit. Dimana kina menilai seseorang berdasarkan ras, agama, kelas sosial, dan jenis kelamin tertentu. Dalam hal ini, pria akan melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Demikian pula implicit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban. Cara pandang sexist sedemikian rupa juga harus dihindari," ucapnya.
Namun Reza menegaskan, pelaku pemerkosaan harus dihukum berat jika terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi dilakukan oleh aparat TNI.
"Kalau betul-betul perkosaan, jelas, pelaku harus dihukum berat. Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," ucapnya.
Kendati demikian, dia masih mempertanyakan kasus tersebut sebagaimana yang dijelaskan Jenderal Andika. "Tapi kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya?" imbuhnya.
Penjelasan Jenderal Andika
Panglima TNI Jenderal Andika memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres ke Kowad Kostrad yang berubah menjadi kasus asusila. Dia mengatakan kasus yang pada mulanya dilaporkan sebagai dugaan pemerkosaan terindikasi dilakukan tanpa paksaan.
"Berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika kepada wartawan, dikutip dari video 20Detik, Jumat (9/12).
Selain itu kasus tersebut tidak masuk akan jika dikatakan pemerkosaan karena dilakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya juga diketahui berulang kali melakukan dugaan kasus asusila.
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," sambung Jenderal Andika.
Andika menambahkan, karena kasus tersebut berubah menjadi dugaan asusila, prajurit muda wanita tersebut juga ikut diproses hukum. Keduanya bisa menjadi tersangka.
"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," kata Andika.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.