Kesal Diganggu saat Nongkrong, Pria di Berau Tikam Pengunjung hingga Tewas

Kalimantan Timur

Kesal Diganggu saat Nongkrong, Pria di Berau Tikam Pengunjung hingga Tewas

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 09 Des 2022 13:09 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto: iStock
Berau -

Pria berinisial HR (20) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap karena menikam pria inisial S (20) saat nongkrong di tepian sungai. Pelaku HR membunuh korban karena merasa terganggu oleh ucapan korban.

"Ia melakukan penganiayaan tersebut karena merasa diganggu oleh korban dan rekannya, tapi ini masih kita dalami mengganggunya seperti apa," ujar Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna kepada detikcom, Jumat (9/12/2022).

Pelaku dan korban awalnya nongkrong di tepian Bandara Kalimarau, Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Minggu dini hari (4/12). Saat ditikam, korban menyelamatkan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menikam korban sebanyak 3 kali bagian lengan, lalu korban menghindar, (lalu) menceburkan diri ke sungai," terangnya.

S yang melompat ke sungai langsung dievakuasi oleh rekannya dan dibawa ke RSUD Abdul Rifai Berau. Namun korban meninggal beberapa jam setelah dirawat.

ADVERTISEMENT

"Korban meninggal dunia diduga akibat kekurangan darah dan mengalami hipotermia, akibat kedinginan saat berada di air," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku HR melarikan diri saat polisi mendatangi lokasi kejadian. Dua hari kemudian, HR ditangkap.

"Pelaku kabur selama dua hari, dan kita amankan pada Selasa (6/12) di sebuah pondok yang ada di kecamatan Sambiliung tanpa ada perlawanan," kata Ardian.

Kepada polisi, HR mengaku kesal dengan perkataan korban dan rekannya. Namun HR dan korban dipastikan tidak saling kenal.

"Aksi terjadi secara spontan. Dan pelaku dan korban tidak saling mengenal, tidak ada hubungan keluarga atau ikatan apapun," tegasnya.

Kini HR telah diamankan di Polda Kaltim dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads