Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) gagal mempertahankan aset fasilitas umum usai kalah gugatan oleh pengusaha Bandung Gorden di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto justru mengeluhkan anggaran pengamanan dan penyelamatan aset bersengketa yang minim.
"Persoalannya sekarang anggaran, ada ji anggaran tapi kan terbatas. Kan kita tidak tahu ada banjir gugatan begini siapa bisa memprediksikan berapa gugatan tahun depan," tutur Danny saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Menurut Danny, Pemkot Makassar menghadapi cukup banyak gugatan terkait aset yang bersengketa. Untuk mengatasi persoalan itu tidak membutuhkan biaya yang sedikit, salah satu contohnya untuk membayar upah pengacara, termasuk membentuk tim satgas pengamanan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, membuat satuan itu tidak gampang sebentar lagi diperiksa kalau salah. Nah ini jadi titik lemahnya di situ. Nah di lain pihak ini sekarang mafia tanah ini luar biasa ya," tuturnya.
"Kadang-kadang ini mi masalahnya, bayangkan kasihan itu pengacara, untung ada pengacara masih mau bela pemerintah kota. Tidak ada anggarannya, nah kita ini diserang habis. Nah orang di sana (oknum yang menggugat) banyak uangnya," urai Danny.
Namun Danny mengaku tidak ingin menjadikan persoalan itu sebagai hambatan. Dia lantas menyoroti putusan PN Makassar yang memenangkan Bandung Gorden dengan dalih Pemkot Makassar tidak punya bukti sertifikat atas aset fasum berupa jalan.
"Pandangan saya ini preseden buruk ini karena itu jelas-jelas jalanan, boleh dilihat di google itu jelas-jelas jalanan," paparnya.
Aset lahan fasum berupa jalan itu terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Makassar, Kecamatan Wajo. Aset yang kini diambil alih oleh Bandung Gorden.
"Kadang-kadang kan aspek hukum atau proses hukum ini tidak melihat sejarah dan tidak melihat fakta di lapangan. Dia melihat administrasi di persidangan kan," tambahnya.
Danny menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan upaya banding atas hal tersebut. Aset yang direbut pihak pengusaha itu ditegaskan akan direbut kembali.
"Tapi kita banding, kita banding dan sudah koordinasi dengan pengadilan," imbuh Danny.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar A Arianto menuturkan, pihaknya tengah mempersiapkan upaya banding. Gugatan hingga ke Mahkamah Agung pun akan ditempuh untuk merebut kembali aset lahan yang diserobot.
"Pasti akan kami bertahan terus sampai ke Mahkamah Agung pun kalau memang di tingkat banding kami kalah, kan kami akan kasasi," tegas Arianto kepada detikSulsel, Rabu (23/11).
Arianto mengemukakan, Pemkot Makassar dalam waktu dekat akan mengajukan banding. Pihaknya tengah menyiapkan bantahan atau sejumlah argumen kepada pihak penggugat.
"Kami akan membantah semua apa yang menjadi pertimbangan di putusan PN itu, putusan tingkat pertama," ujarnya.
Simak berita menarik dan ter-update lainnya dari Makassar dan daerah lain di Sulawesi Selatan di Google News detikSulsel.
(sar/ata)