Ibu berinisial SM (19) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai menganiaya secara sadis balita inisial NH (3) hingga tewas. SM nekat menghabisi nyawa anak kandungnya lantaran kesal susah diminta tidur.
"Karena anaknya itu engga mau tidur, terus anak itu mau minta keluar terus, ingin bermain-main dengan anak lain. Pelaku marah-marah kemudian terjadi pemukulan," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo kepada detikcom, Rabu (7/12/2022).
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kodeco Km 29, Mess Sawit PT BAR Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu pada Senin (31/10). Saat kejadian, SM menganiaya anak kandungnya menggunakan tangan dan kayu hingga korban tak sadarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan visum ada luka memar di bagian kaki, tangan dan perut korban, dan juga ada pendarahan di otak korban," terangnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut berawal saat SM memberitahu kejadian itu kepada mantan suaminya HA. Pelaku pun mengirimkan video korban saat dirawat di rumah sakit dengan alasan korban meninggal lantaran terjatuh ke selokan.
"Saat itu mantan suaminya atau ayah korban ini curiga dengan luka-luka yang ada di video, setelah itu dia coba telepon-telepon pelaku tapi engga pernah diangkat," ungkap Hambodo.
"Korban ini tinggal sama ibu kandungnya dan bapak tiri, karena ibu kandungnya ini sudah bercerai dan menikah lagi," tambahnya.
Atas kecurigaan itulah, HA kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi pada Selasa (29 /11). Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SM pada Minggu (4/12).
"Saat dilakukan pemeriksaan awalnya pelaku ini mengelak, namun setelah kita sandingkan dengan pemeriksaan saksi yang mendengar tangisan korban saat kejadian, ditambah hasil visum, pelaku akhirnya mengakui," urai Hambodo.
Kepada polisi, SM mengaku emosi lantaran korban susah tidur dan menangis terus-terusan meminta keluar rumah. Akibat kesal, pelaku memukul anaknya berkali-kali sampai tidak bergerak.
"Dipukul pakai kayu sebanyak tiga kali, dan menggunakan tangan berulang-ulang, sampai korban tidak sadarkan diri," paparnya.
Saat ini SM telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya SM dijerat pasal 80 atau pasal 44 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(sar/nvl)