6 Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Luwu Ditangkap, 3 Lainnya Masih Buron

6 Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Luwu Ditangkap, 3 Lainnya Masih Buron

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Senin, 05 Des 2022 16:52 WIB
Hand of prisoner grabbed the metal  fence in black and white
Foto: Thinkstock
Luwu -

Kasus bocah 11 tahun di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga diperkosa hingga dicabuli tetangganya memasuki babak baru. Enam pelaku ditangkap dan 3 lainnya masih dalam pengejaran alias buron.

"Kami sudah amankan 6 dari 9 pelaku yang melakukan aksi pemerkosaan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Senin (5/12/2022).

Saleh mengungkapkan, 6 pelaku tersebut diamankan di lokasi berbeda. Tiga pelaku yakni TA alias Aco (44) dan 3 rekannya dibekuk di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo pada Sabtu (3/12). Sementara pelaku AS ditangkap di Kota Palopo dan JU ditangkap di Luwu.

"Kami menemukan informasi pelaku berinisial TA (44) bersama tiga orang temannya berada di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Wajo. Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan koordinasi pemerintah setempat, kemudian mengamankan 4 pelaku. Sementara lainnya yakni AS diamankan di Palopo dan JU didapat di Luwu," ujar AKP Saleh.

Dia mengutarakan, jumlah pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini berjumlah 9 orang. Oleh sebab itu, tiga terduga pelaku lainnya masih berstatus buron atau DPO.

"Total pelaku sebenarnya ada 9 orang. 6 sudah diamankan, jadi masih ada 3 pelaku yang masih DPO. Kita masih terus lacak keberadaan mereka," ujar Saleh.

Saleh menambahkan, dari hasil visum ditemukan sejumlah luka robek pada alat vital korban yang diakibatkan benda tumpul. Ada pun pasal yang yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ditemukan 4 luka robekan pada alat vital korban. Kesan luka lama akibat persentuhan dengan benda tumpul pada diri korban. Kemudian pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga di Kabupaten Luwu dibuat geger dengan pengakuan bocah 11 tahun jadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh sembilan orang tetangganya. Kasus ini bermula saat bocah 11 tahun itu kerap jajan di warung tetangga. Sang bocah sering menggunakan uang pecahan yang besar sehingga pemilik warung lantas curiga.

Pemilik warung juga sempat curiga, korban telah mencuri uang orang tuanya. Hanya saja dugaan awal pemilik warung itu tidak tepat. Setelah diminta untuk jujur, bocah itu akhirnya mengakui bahwa uang yang kerap dia gunakan untuk jajan merupakan pemberian sejumlah tetangganya. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan.

"Akhirnya ditanya baik-baik, baru anak ini mengaku bahwa dia dikasi sama yang sudah gauli dia. Seperti itu," jelas Saleh.



Simak Video "Momen Ketua DPRD Luwu Timur Tolak Jabat Tangan dengan Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT