Seorang pria berinisial T (40) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena memperkosa anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2019. Aksi bejatnya itu baru terungkap setelah T mengunggah foto syur korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) Enrekang Burhanuddin mengungkapkan perbuatan T terhadap anaknya ketahuan setelah pelaku pemposting foto syur korban di media sosial. Hal tersebut dilakukan T untuk mengancam korban agar pulang ke rumah.
"Ceritanya begini, ibu dan pelaku ini sudah pisah ranjang sejak lama. Nah korban selama ini tinggal dengan bapaknya memang. Kemudian tiba-tiba kabur ke rumah ibunya," ujarnya kepada detikSulsel, Minggu (4/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menyuruh korban kembali, pelaku ini mengancam korban akan disebarkan fotonya jika tidak pulang. Setelah dia posting di Facebook, tante korban langsung melaporkan ke polisi," sambungnya.
Burhan mengatakan pelaku T sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya itu. Berdasarkan laporan yang ia terima, pemerkosaan terhadap anaknya sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
"Jadi T ini sudah melakukan aksi itu (pemerkosaan) kepada anaknya sudah 4 tahun. Anaknya baru 16 tahun saat itu sampai sekarang sudah 19 tahun," bebernya.
Setelah T mengunggah foto syur itu, pihak DP2A Enrekang kemudian melakukan pendekatan dengan korban hingga akhirnya mengakui jika dirinya selama ini sering diperkosa T yang merupakan ayahnya sendiri sejak tahun 2019.
"Kami melakukan pendekatan kepada korban. Korban baru mengakui kalau dirinya selama 4 tahun itu sering diperkosa T. Namun karena diancam, korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku T ditangkap setelah memperkosa anak kandungnya. Aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali sejak 2019 lalu.
"Benar, pelakunya sudah kami sudah amankan di Polres Enrekang. Sudah mau tahap 1, Rabu pekan depan berkasnya kita kirim ke jaksa," kata Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan.
Doddy tidak menjelaskan lebih detail terkait kasus ini termasuk kapan dan dimana pelaku ditangkap. Namun dia menuturkan, penyidik tengah memproses berkas perkara T yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah mau tahap 1, Rabu pekan depan berkasnya kita kirim ke jaksa," paparnya.
(asm/sar)