Pasutri Pembunuh Remaja Tinggal Kerangka di Tarakan Berstatus Sepupu Korban

Kalimantan Utara

Pasutri Pembunuh Remaja Tinggal Kerangka di Tarakan Berstatus Sepupu Korban

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 03 Des 2022 15:54 WIB
Tim gabungan melakukan evauasi terhadap jenazah korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara.
Suasana evakuasi jenazah korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Pasangan suami istri (pasutri) yang membunuh remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19) di Kota Takaran, Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata sepupu korban. Hal itu turut dibenarkan oleh Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia.

"Didapatkan kesimpulan bahwa korban atas nama Gading telah meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh saudara EG (tersangka) yang merupakan sepupu (korban)," ujar AKBP Taufik dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (3/12/2022).

Taufik mengatakan selain EG (23), pihak kepolisian juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah AF (22) yang merupakan istri EG dan MN (45) teman EG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Polres Tarakan mengamankan terduga pelaku EG di kediamannnya yang berada di Gunung Lingkas Pukul 16.00 Wita, Minggu 27 November 2022" kata Taufik.

Taufik menuturkan pembunuhan ini berawal dari April 2021 lalu yang mana orang tua korban sempat melapor ke Polres Tarakan bahwa anaknya sudah lebih seminggu tidak pulang.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada tanggal 27 November 2022, orang tua korban kembali melapor kepada pihak kepolisan dan mengatakan bahawa ada informasi mengenai anaknya telah dibunuh oleh seseorang. Kemudian Polisi merespons laporan itu dengan melakukan penyidikan.

Setelah memeriksa 10 orang saksi, akhirnya polisi dapat mengungkap kasus pembunuhan ini. Taufik mengatakan selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Kabel/kawat digunakan untuk menjerat leher korban, kursi dan tali rafia untuk menyekap korban serta baju kaos dan celana korban," tuturnya.

Jenazah korban telah dibawa dan diperiksa oleh dokter forensik RSUD Yusuf SK Tarakan. Sementara para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana Hukuman Mati atau Seumur Hidup," tukasnya.




(xez/hmw)

Hide Ads