Mabes TNI Usut Perwira Paspampres Diduga Perkosa Kowad Kostrad di Bali

Berita Nasional

Mabes TNI Usut Perwira Paspampres Diduga Perkosa Kowad Kostrad di Bali

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 02 Des 2022 12:51 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Dugaan pemerkosaan itu kini ditangani oleh Mabes TNI.

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara dilansir dari detikNews, Kamis (1/12).

Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali. Andika menekankan tindakan pelaku adalah tindak pidana sehingga dia juga mendesak agar pelaku dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres, yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

ADVERTISEMENT

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.

Danpaspampres Buka Suara

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko turut buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan anggotanya itu. Wahyu mengaku dirinya saat ini menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses hukum.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Wahyu belum menjelaskan banyak hal. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.

"Nanti biar hukum yang memutuskan," ujar Wahyu.




(hmw/ata)

Hide Ads