16 Karyawan Terlibat Kasus Penggelapan 498 Mutiara di Barru, Pelaku Ditangkap

16 Karyawan Terlibat Kasus Penggelapan 498 Mutiara di Barru, Pelaku Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 01 Des 2022 23:40 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus penggelapan mutiara di Barru, Sulsel.
Foto: Polisi merilis pengungkapan kasus penggelapan mutiara di Barru, Sulsel. (Dok. Istimewa)
Barru -

Sebanyak 16 pelaku kasus penggelapan 498 mutiara milik perusahaan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Para pelaku diketahui merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

"Ada 16 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan (pencurian) mutiara," ungkap KBO Reskrim Polres Barru, Ipda Ady Wijaya saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (1/12/2022).

Adi menjelaskan, mereka ditangkap di lokasi terpisah di kediaman masing-masing di wilayah Wiringtasi dan Batupute, Barru. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/11) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Barru semua (ditangkap). Akhir Bulan November, mulai tanggal 26 kayaknya itu. Di rumahnya semua dijemput," ucapnya.

Ady menjelaskan mutiara yang dicuri tersebut milik perusahaan PT TOM yang selama ini beroperasi di Kabupaten Barru. Sebanyak 15 pelaku di antaranya masih berstatus karyawan di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"15 orang ini karyawan, ada 1 swasta tetapi dia mantan karyawan di situ juga," tambah Ady.

Pihaknya menuturkan, penggelapan mutiara tersebut terjadi sekitar bulan April 2021-Juli 2022. Para pelaku melakukan penggelapan mutiara milik PT TOM dengan cara mengambil 1 sampai 3 biji mutiara setiap melakukan tugas pembersihan atau penyemprotan anakan kerang mutiara.

"Para pelaku mengambil kerang tersebut yang tersimpan di dalam net (jaring yang berbentuk kotak) dimana dalam 1 net berisi 8-10 ekor kerang mutiara," urai Ady.

Kerang yang telah diambil tersebut, lalu ditusuk dan dibuka paksa menggunakan pisau untuk kemudian diambil mutiaranya sehingga menyebabkan kerang tersebut mati. Selanjutnya para tersangka beralasan ke pihak perusahaan bahwa kerang tersebut ditemukan mati di tempat budidaya.

"Setelah mengambil mutiara tersebut, para pelaku menyimpannya terlebih dahulu di rumah masing-masing, dan setelah terkumpul mutiara tersebut kemudian dijual ke penadah," jelasnya.

Ady melanjutkan, mutiara tersebut dijual mulai Rp 20 ribu per butir dengan spesifikasi kualitas mutiara kurang bagus, sedangkan untuk mutiara kualitas bagus dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu per butir.

"Total mutiara yang telah digelapkan sebanyak 498 butir atau ditaksir seharga kurang lebih Rp 2 miliar oleh pihak perusahaan," urainya.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku memakai uang hasil pencurian mutiara tersebut untuk bermain judi. Sisanya juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya, uang hasil penjualan mutiara digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ke-16 pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads