Jual Sirip-Ekor Pari Dilindungi ke Luar Negeri, Pria di Bulungan Ditangkap

Kalimantan Utara

Jual Sirip-Ekor Pari Dilindungi ke Luar Negeri, Pria di Bulungan Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 01 Des 2022 00:00 WIB
Sirip dan ekor ikan pari dilindungi di Bulungan, Kaltara.
Foto: Sirip dan ekor ikan pari dilindungi di Bulungan, Kaltara. (dok. istimewa)
Bulungan -

Pria berinisial EW (42) di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran memperjual-belikan puluhan sirip dan ekor ikan pari jenis lontar dan kikir yang telah dikeringkan. Ikan tersebut diketahui masuk dalam kategori dilindungi.

"Sirip dan ekor ikan pari ini rencananya akan dikirim ke seseorang di Tarakan, dan selanjutnya dikirim lagi ke luar negeri," kata Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Khomaini Kepada detikcom, Rabu (30/11/2022).

Terungkapnya kasus ini lantaran adanya laporan masyarakat terkait perdagangan ikan yang dilindungi di kediaman EW di Jalan Pangkalan, Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Bulungan pada Senin (28/11). Saat tiba di kediaman EW, polisi menemukan puluhan sirip dan ekor yang sedang dikeringkan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kediaman pelaku kita amankan 59 sirip dan ekor pari jenis lontar dan kikir yang dilindungi," terangnya.

"Selain seorang nelayan yang menangkap pari ini, pelaku juga sebagai pengepul sirip dan ekor pari dari nelayan setempat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi kepolisian, EW mengaku telah melakukan bisnis tersebut sejak 2018. Selain itu keuntungan yang didapat EW dari penjualan ikan pari tersebut kisaran jutaan rupiah.

"Kalau dia (EW) belinya itu dari Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu per set, tergantung ukurannya, sedangkan setelah dikeringkan pelaku menjual kembali dengan harga hingga Rp 90 ribu per set dua sirip dan satu ekor," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator PSDKP Stasiun Tarakan-Wilker Bulungan, Khairun Nur Rakhmat menjelaskan, jenis pari lontar dan kikir merupakan hewan laut yang dilindungi lantaran jumlahnya sangat terbatas.

"Jadi pari lontar dan kikir ini dilindungi dan jumlahnya terbatas. Jika diperjual-belikan harus memiliki dokumen resmi, dan kuotanya pun sangat dibatasi, kalau ditemukan tanpa dokumen biasanya pelakunya bisa kena sanksi atau pidana," kata Khairun.

Khairun menerangkan, pari jenis lontar dan kikir hidup di perairan bagian pesisir laut di sejumlah wilayah di Indonesia, dan habitatnya banyak ditemukan di bagian pesisir landai dengan permukaan pasir atau lumpur.

"Karena berada di pesisir jadi kelebihan tangkap jadi membuat populasinya sangat berkurang, terutama di perairan di Bulungan mudah didapat karena di sana habitatnya, berpasir dan berlumpur dan landai," ujarnya.

Di Indonesia sendiri biasanya sirip dan ekor pari ini tidak dikonsumsi masyarakat. Meski demikian organ pari tersebut sangat diminati di luar negeri dan memiliki harga yang cukup tinggi.

"Kalau sirip ekor (pari) orang kita tidak ada yang konsumsi, pastinya kalau begini yang cari orang luar dan memiliki harga yang cukup mahal," pungkasnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads