TNI Pastikan 2 Oknum Prajurit Aniaya Juniornya hingga Tewas Diproses Pidana

Kalimantan Utara

TNI Pastikan 2 Oknum Prajurit Aniaya Juniornya hingga Tewas Diproses Pidana

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 16 Nov 2022 19:27 WIB
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif.
Foto: Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif. (dok. istimewa)
Tanjung Selor -

Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI Prada MAP oleh kedua seniornya Pratu AH dan Pratu MF masih berjalan di Denpom VI/3 Bulungan. Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif memastikan keduanya akan diproses secara hukum dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasusnya.

"Yang jelas kami proses sesuai hukum. Panglima juga telah memerintahkan ke Danpom untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tak mungkin menutup-nutupi," kata Taufik saat dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2022).

Saat ini kedua senior anggota TNI tersebut telah ditahan di Denpom VI/3 Bulungan. Pihak Denpom masih mempelajari kasus penganiyaan yang menyebabkan tewasnya Prada MAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya baru konfirmasi Otmil (Oditurat Militer). Mereka baru mau pelajari kasusnya sama berkas-berkasnya, dan selanjutnya akan disidang," jelas Taufik.

Mengenai ancaman pidana bagi Pratu AH dan Pratu MF, Taufik belum berani membeberkan hukuman apa yang diterima bagi kedua anggota TNI tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya enggak bisa menduga-duga (hukuman yang diberikan). Kita kan gak bisa berandai-andai, kasus ini pelanggaran engga. Otomatis kan kalau dari Otmil itu kan mempelajari berkas dulu, lalu kemudian apa yang disangkakan nantinya," bebernya.

Sementara itu, Taufik menerangkan bahwa Pratu AH dan Pratu MF telah meminta maaf kepada keluarga korban. Keduanya mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada Prada MAP.

"Keduanya sudah meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya, tetapi dari kami proses hukum harus tetap berjalan," ujar Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Prada MAP tewas dianiaya pada Sabtu (5/11). Kedua pelaku awalnya kesal karena Prada MAP keluar tidak izin.

"Penganiayaan bermula dari tindakan Prada MAP yang pada saat keluar kesatrian Yonif 614/Rjp yang tidak melaksanakan prosedur perizinan kepada siapapun," terangnya.

Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya. Namun korban berakhir dievakuasi menuju UGD RSUD Malinau karena tak sadarkan diri.

"Prada MAP langsung ditangani oleh dr. Indy, Dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau dan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisa gagal pada pernapasan pada Hari Sabtu tanggal 5 November 2022, pukul 12.25 Wita," bebernya.




(asm/hmw)

Hide Ads