Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan oknum polisi koboi Brigadir A yang mengancam santri pakai pistol di Kabupaten Gowa tak bisa dipidana. Brigadir A hanya akan diproses kode etik atau disiplin.
"Enggak ada (proses pidana), dia kan belum melakukan tindakan (pidana)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (30/11/2022).
Suartana mengatakan Brigadir A sama sekali tak melakukan pidana seperti penganiayaan. Brigadir A juga tak melakukan penembakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali ada yang dipukul, ada bekas-bekas dan itu dilaporkan ada penganiayaan ya itu ada pidananya," ujar Suartana.
Kendati demikian, Suartana menggaransi Brigadir A akan tetap diproses oleh Propam. Ini karena tindakan koboi membawa pistol dan mengancam santri tak dapat dibenarkan.
"Untuk melakukan tindakan mungkin karena arogansi, membawa senjata ya itu kesalahannya di sana. Dia menyalahi prosedur," tutur Suartana.
"Berarti kan (penanganannya) kode etik saja atau disiplin," sambung Suartana.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Brigadir A sudah ditahan oleh Propam Polrestabes Makassar. Dia juga memastikan Brigadir A akan mendapatkan hukuman setimpal.
"Nanti akan disidang, apakah sidang kode etik ataukah sidang disiplin," tutur Suartana.
Simak di halaman berikutnya..
Pesan Kompolnas Brigadir A Dipidana
Kompolnas sebelumnya turut angkat bicara terkait ulah Brigadir A yang mengamuk dan mengancam santri dengan pistol di pondok pesantren (ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Gowa. Kompolnas berpesan agar aksi koboi Brigadir A itu diproses pidana karena termasuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
"Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dikutip dari detikNews, Senin (28/11).
Dia pun mendesak agar Polri melakukan pengecekan Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) anggota Polri. Dia menilai Brigadir A tidak layak memegang senjata api.
"Kuat dugaan bahwa pelaku secara emosional tidak layak menggunakan senjata api. Kompolnas mendorong laporan pidana yang dilimpahkan ke Polrestabes Makassar dapat diproses secara profesional berdasarkan scientific crime investigation," paparnya.
Dalam pernyataannya, Poengky juga meminta agar surat SIMSA seluruh anggota Polri dicek kembali. Menurutnya, kebijakan itu perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya kejadian serupa.
Dia pun menegaskan pemeriksaan dilakukan dengan lebih teliti jika ternyata ada surat SIMSA yang telah habis masanya. Menurutnya, anggota Polri yang memegang senjata harus melalui sejumlah seleksi yang ketat.
"Jika sudah kadaluwarsa maka yang bersangkutan harus mengikuti serta harus lulus dari serangkaian tes, termasuk tes kemampuan menembak, tes psikologi dan tes bebas narkoba, untuk mendapatkan kembali SIMSA," urai Poengky.
Simak Video "Video: Polda Sulsel Ungkap Hasil Forensik Korban Kebakaran DPRD Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)