Polri Ungkap Alasan Belum Tetapkan DPO ke Ismail Bolong terkait Kasus Tambang

Berita Nasional

Polri Ungkap Alasan Belum Tetapkan DPO ke Ismail Bolong terkait Kasus Tambang

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 30 Nov 2022 13:14 WIB
Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto (Rakha-detikcom)
Foto: Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto (Rakha-detikcom)
Jakarta -

Polri hingga kini belum memasukkan nama Ismail Bolong ke daftar pencarian orang (DPO) setelah kembali mangkir dari panggilan polisi. Alasannya karena pengacara Ismail Bolong sudah menghubungi penyidik dan meminta waktu sebelum memenuhi pemeriksaan polisi.

"Belum ke arah sana (Polri memasukkan ke DPO) karena memang pengacaranya sudah menghubungi, minta waktu saja," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan dilansir detikNews, Rabu (30/11/2022).

Dengan begitu, Pipit berharap Ismail Bolong bisa segera menghadiri panggilan polisi. Dia menegaskan Polri siap melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan dalam kasus Ismail Bolong ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan hadir ya, karena pengacaranya sudah menghubungi ya, kondisinya mungkin lagi kurang sehat dan juga tidak menghadiri panggilan kepolisian," ujarnya.

"Ya nanti hasilnya seperti apa, yang jelas kita melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan, itu aja," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Ismail Bolong semestinya dijadwalkan Bareskrim Polri diperiksa kemarin terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Jika dia tidak kooperatif, Bareskrim Polri membuka kemungkinan bakal menetapkan Ismail Bolong sebagai DPO.

"Ya nanti kita lihat, kalau misalnya nggak kooperatif sama sekali, kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan," ujar Pipit.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads