Polisi di Manokwari, Papua Barat menangkap 46 orang terkait kasus tambang emas ilegal. 33 Orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya ada 46 orang kami amankan. Ada 33 orang telah kami tetapkan tersangka atas kasus tambang ilegal," ujar Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada detikcom, Selasa (29/11/2022).
46 Orang itu kedapatan melakukan aktivitas tambang ilegal di Wasirawi, Diatrik Masni, Manokwari belum lama ini. Seluruh penambang ilegal itu lalu dibawa ke Polres Manokwari untuk menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, kami tetapkan sebanyak 33 orang sebagai tersangka. Lalu untuk 13 orang lainnya berstatus saksi," katanya.
Herman mengatakan ke-33 tersangka memiliki peran yang beragam dalam perkara ini. Di antaranya adalah menjadi operator, penjaga penyaringan, pendulang hingga ketua grup.
"Jadi asal mereka ini bukan warga Manokwari, melainkan didatangkan oleh pemodalnya untuk dipekerjakan pada aktivitas tambang ilegal tersebut," ucapnya.
Herman menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap para pemodal. Kepolisian mengaku telah mengantongi identitas para pemodal pada aktivitas tambang ilegal itu.
"Para pemodal lagi kita kejar. Sementara barang bukti antara lain alat penyedot air atau mesin alkon, beberapa alat berat ekskavator, dompeng, karpet tambang, alat dulang, BBM, selang, genset, sudah diamankan," tegasnya.
Herman menambahkan, pada saat dilakukan penyisiran ada beberapa pekerja tambang melarikan diri ke hutan. Ia berharap para penambang itu untuk kembali ke Manokwari.
"Kami berharap mereka mau memberikan informasi yang sebenar-benarnya. Dari pada mereka harus kita buru atau bersembunyi di dalam hutan," tutupnya.
(hmw/sar)