Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Manokwari, 3 Orang Jadi Tersangka Makar

Papua Barat

Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Manokwari, 3 Orang Jadi Tersangka Makar

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Selasa, 29 Nov 2022 09:09 WIB
Aparat sita bendera Bontang Kejora di Manokwari, Papua.
Foto: Aparat sita bendera Bintang Kejora di Manokwari, Papua Barat. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Manokwari -

Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka makar saat perayaan 25 tahun kemerdekaan West Papua New Guinea di Manokwari, Papua Barat dengan mengibarkan bendera bintang kejora. Sebelumnya polisi menangkap 15 orang terkait pengibaran bendera tersebut.

"Ada 3 orang yang kita tetapkan tersangka. Di mana ketiga tersangka memenuhi unsur pada Pasal 106 KUHP yakni makar," ungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada detikcom, Selasa (29/11/2022).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, YK, dan AB. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AN itu aktor utama yakni sebagai penghubung antara pimpinan Negara Federal Papua Merdeka di Belanda. Lalu KY sebagai koordinator aksi dan AB itu yang mengumpulkan masyarakat," terangnya.

Herman menegaskan kini ketiga tersangka telah mendekam di jeruji besi. Sementara terhadap 12 orang lainnya telah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Setelah semua yang diamankan diperiksa 1x24 jam. Kita tetapkan 3 orang tersangka makar. Sementara sisanya telah kita pulangkan," tegasnya.

Sebelumnya polisi membubarkan perayaan 25 tahun kemerdekaan West Papua New Guinea di Manokwari, Papua Barat. Sebanyak 15 orang diamankan lantaran mengibarkan bendera bintang kejora dan bendera negara Amerika, Australia, dan Belanda.

"Ada 15 orang yang kami amankan dari kegiatan tersebut. Menurut mereka itu merupakan kegiatan perayaan 25 tahun West Papua," ujar Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom kepada detikcom, Senin (28/11).

Herman menjelaskan, kegiatan itu berlangsung di Terminal Wosi, Manokwari pada Minggu (27/11). Menurutnya, ada sekitar 60 orang yang tergabung dalam perayaan West Papua tersebut.

"Jadi dalam acara itu mereka membentangkan Bintang Kejora dan bendera negara lain. Nah ini tentunya tak dibenarkan, sehingga kami bubarkan dan lakukan penangkapan terhadap 15 orang," katanya.




(asm/nvl)

Hide Ads