Polisi menangkap 27 orang terkait pengibaran bendera Bintang Kejora dalam rangka memperingati kemerdekaan West Papua New Guinea di Papua Barat. 12 orang ditangkap di Kabupaten Kaimana dan 15 orang diamankan di Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto mengatakan 12 orang yang ditangkap di Kaimana karena terlibat pengibaran 100 bendera Bintang Kejora. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan.
"Benar ada 12 orang saat ini kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam," ujar Iptu Seno, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan pengibaran bendera Bintang Kejora itu berlangsung di Lapangan Cendrawasih, Kaimana, Papua, Minggu (27/11). Di lapangan tersebut juga berkibar umbul-umbul dan bendera Selandia Baru serta Amerika Serikat.
"Lantaran kegiatan itu ilegal kami langsung melakukan pembubaran. Lalu ada 12 orang yang kami amankan di antaranya 8 orang pemuda dan 4 orang orang tua yang usia lanjut," ujarnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 100 lembar bendera Bintang Kejora dengan berbagai macam ukuran. Termasuk umbul-umbul serta bendera negara lainnya yang juga dikibarkan.
"Bendera Bintang Kejora yang kami amankan sebanyak 100 lembar dengan berbagai macam ukuran. Lalu ada juga bendera asing yang ikut mereka kibarkan kita amankan," katanya.
"Kegiatan itu dilakukan dalam rangka proklamasi kemerdekaan West Papua New Guinea. Nah karena ini merupakan kegiatan yang tak dibenarkan, makanya kami lakukan tindakan," ujarnya.
Polisi kini gencar melakukan skala besar untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Aparat kepolisian tak menginginkan momentum ini dimanfaatkan untuk mengganggu kondisi keamanan di Kaimana.
"Pasca penangkapan aktivitas warga berjalan seperti biasa. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan, kami meningkatkan pengamanan situasi kamtibmas di wilayah serta melakukan patroli skala besar," tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...