Fakta-Fakta Polisi Koboi Brigadir A Ditangkap Usai Todong Pistol ke Santri

Fakta-Fakta Polisi Koboi Brigadir A Ditangkap Usai Todong Pistol ke Santri

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 29 Nov 2022 06:40 WIB
Oknum Polisi Brigadir A mengamuk dan mengancam santri Polpes Alzuhri, Kabupaten Gowa dengan senjata api.
Foto: Dok. Istimewa
Gowa -

Oknum polisi di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Brigadir A ditangkap Propam terkait aksi koboi mengancam santri pondok pesantren (ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri menggunakan pistol. Brigadir A kini diproses disiplin.

Aksi koboi Brigadir A tersebut terjadi di Kelurahan Samata, Gowa, Rabu (23/11). Belakangan aksinya yang terekam CCTV beredar di media sosial.

Dirangkum detikSulsel, Selasa (29/11/2022), berikut fakta-fakta aksi koboi Brigadir A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Brigadir A Ngamuk di Pesantren

Penasihat Hukum salah satu santri, Lisa Wira Ilhami mengatakan insiden itu berawal saat Brigadir A tiba-tiba datang ke ponpes. Menurut Lisa, rumah milik Brigadir A memang berdekatan dengan ponpes.

Saat datang, Brigadir A menarik kerah baju santri. Selanjutnya Brigadir A mengeluarkan pistolnya sambil mengangkat kerah baju santri.

ADVERTISEMENT

"Mengamuk tersulut amarah, angkat kerah baju beberapa santri itu kemudian mengeluarkan senjata," kata Lisa kepada detikSulsel, Minggu (27/11).

2. Brigadir A Tuduh Santri Melempar

Lisa mengatakan Brigadir A datang ke pesantren karena merasa para santri melempar batu ke arah rumahnya. Namun Lisa menegaskan Brigadir A telah salah sangka.

"Si pelaku ini dia salah sangka terhadap santri Al-Zuhri yang ada di Samata itu. Ini pelaku salah sangka, dia pikirnya ini santri yang melempar ke rumah pelaku," jelasnya.

Lisa menuturkan salah satu ustaz sekaligus penanggung jawab ponpes sebenarnya telah menawarkan kepada Brigadir untuk melihat siapa yang sebenarnya melakukan pelemparan.

"Tetapi si pelaku ini bilangnya memang CCTV ini bisa menghadap ke atas ya?" tutur Lisa.

"Karena dia pikirannya itu yang melempar santri yang ada di lantai 3. Sementara pesantren itu kayak tidak ada tempat untuk melempar. Karena lantai 3 itu kamar terus jendela pun tidak terbuka yang ada terali, tapi itu kan jendelanya tertutup semua," sambungnya.

Simak fakta-fakta berikutnya di halaman selanjutnya..

3. Tuduhan Brigadir A ke Santri Tak Terbukti

Lisa mengatakan Brigadir A akhirnya sepakat mengecek CCTV meski sebelumnya dia menolak. Saat rekaman CCTV dibuka, tuduhan Brigadir A tak terbukti.

"Dibukakan CCTV ya sampai akhirnya dia tahu bahwa bukan santri, cuma begitu, tidak ada iktikad baik terhadap pesantren dan santri-santri yang ada di situ," katanya.

Oleh sebab itu, para santri membuat laporan polisi di Polresta Gowa. Selain pelaporan pidana, Lisa juga mengaku sudah melaporkan Brigadir A ke Propam Polda Sulsel.

"Saat ini sudah berproses, kami sudah buat laporan di Propam Polda untuk tindak disiplinnya. Untuk pidananya tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur kami sudah lakukan ini juga di Polres Gowa," tukasnya.

4. Propam Polrestabes Makassar Turun Tangan

Propam Polrestabes Makassar turun tangan mengusut aksi koboi Brigadir A. Hal ini dilakukan karena Brigadir A merupakan personel Polrestabes Makassar yang berdomisili di Gowa.

"Mengingat personel yang dimaksud bertugas di Polrestabes Makassar sehingga diambil alih oleh Propam Polrestabes untuk penegakan hukum untuk personelnya," kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh kepada detikSulsel, Minggu (27/11).

Hasan membenarkan Brigadir A memang diduga melakukan aksi koboi mengancam pistol ke santri karena tersulut emosi. Namun AKP Hasan menegaskan aksi Brigadir A mengancam santri dengan pistol tak dapat dibenarkan.

"Bagaimanapun polisi itu tetap disalahkan karena senjata api tidak digunakan untuk mengancam seseorang," katanya.

5. Brigadir A Ditangkap Propam!

Propam Polrestabes Makassar menangkap Brigadir A terkait aksi koboinya. Brigadir A langsung ditahan.

"Diamankan oleh Propam," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Senin (28/11).

Brigadir A ditangkap pada Minggu (27/11). Brigadir A langsung digelandang ke Polrestabes Makassar.

"Sejak kemarin (diamankan) kalau enggak salah itu," tutur Suartana.

Simak fakta-fakta berikutnya di halaman selanjutnya..

6. Kompolnas Minta Brigadir A Dipidana

Kompolnas ikut menyoroti ulah Brigadir A. Aksi koboi Brigadir A itu termasuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri dan dapat diproses pidana.

"Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dikutip dari detikNews, Senin (28/11).

Poengky pun mendesak Polri mengecek Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) anggota Polri. Menurutnya, Brigadir A tidak layak memegang senjata api.

Kompolnas juga meminta agar surat SIMSA seluruh anggota Polri dicek lagi. Poengky menilai kebijakan itu perlu dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Kompolnas mendorong pengecekan surat ijin membawa dan menggunakan senjata api (SIMSA) seluruh anggota," tuturnya.

Lebih lanjut, Poengky mengatakan jika ada surat SIMSA yang telah habis masanya, maka pemeriksaan harus lebih teliti. Anggota Polri yang memegang senjata harus melalui sejumlah seleksi yang ketat.

"Jika sudah kadaluwarsa maka yang bersangkutan harus mengikuti serta harus lulus dari serangkaian tes, termasuk tes kemampuan menembak, tes psikologi dan tes bebas narkoba, untuk mendapatkan kembali SIMSA," urai Poengky.

Halaman 2 dari 3
(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads