Sempat Menang Praperadilan, Legislator Sulbar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Sulawesi Barat

Sempat Menang Praperadilan, Legislator Sulbar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 28 Nov 2022 18:12 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Mamuju -

Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Rp 1 miliar. Sukri kembali ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya dia sempat memenangkan praperadilan.

Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengungkapkan bahwa Sukri sempat memenangkan praperadilan karena perbedaan persepsi antara pihaknya dan majelis hakim pada sidang praperadilan yang digelar pada Senin (21/11). Penetapan tersangka Sukri kemudian digugurkan.

"Putusan ini (majelis hakim) dikarenakan adanya perbedaan persepsi antara kami dan majelis hakim terkait dengan alat bukti yang kami ajukan dalam sidang praperadilan," kata Subekhan kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim mengabulkan tuntutan sebagian dan menolak sebagian. Yang dikabulkan ialah tidak sahnya penetapan tersangka berikut hal-hal yang terkait dalam penetapan tersangka," sambungnya.

Subekhan menilai penetapan Sukri sebagai tersangka untuk menguji formalitas bukan substansi. Oleh sebab itu pihaknya hanya mengajukan pembuktian ke majelis hakim terkait dengan formalitas pada sidang praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami ajukan surat panggilan saksi dan surat-surat lain terkait formalitas adanya hasil kerugian negara. Sementara menurut hakim dokumen tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dan harus menyerahkan semua dokumen hasil pemeriksaan," bebernya.

"Dokumen yang dimaksud (majelis hakim) ialah hasil pemeriksaan saksi-saksi, juga BAP, dokumen keterangan tersangka, keterangan ahli dan juga hasil perhitungan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Menurut Subekhan, pengajuan dokumen tersebut masuk dalam ranah pokok perkara sehingga pihaknya tidak menyajikan dalam sidang praperadilan.

"Hal ini menurut kami masuk dalam ranah pokok perkara sehingga kami tidak menyajikan dokumen-dokumen tersebut ke persidangan dan akhirnya pengadilan mengabulkan sebagian permohonan tersangka," katanya.

Atas putusan tersebut, Kejari Mamuju kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka dalam gelar perkara di hari yang sama. Bahkan Kejari Mamuju juga menetapkan tersangka baru berinisial M.

"Dengan ini saya sampaikan bahwa kami telah membuatkan sikap atas putusan tersebut dengan melakukan gelar perkara kembali 21 November dengan keputusan menetapkan kembali Sukri dan menetapkan satu tersangka lagi inisial M," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Mamuju menetapkan Sukri dan Kadis Kehutanan Sulbar inisial F sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Kasus korupsi yang menjerat keduanya terkait pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi pada program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengerjaan program tersebut melekat di Dinas Kehutanan Sulbar dengan total anggaran Rp 1,8 miliar pada tahun 2019.

"Tersangka dengan inisial S dengan jabatan anggota dewan Sulbar dan F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," kata Subekhan kepada wartawan, Kamis (20/10).

"Mereka berdua saling bekerjasama melawan hukum. Pola kerjasama itu dilakukan pada tahap perencanaan," ujar Subekhan.




(hmw/sar)

Hide Ads