Anggota DPRD dan Eks Kadis Kehutanan Sulbar Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 M

Anggota DPRD dan Eks Kadis Kehutanan Sulbar Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 M

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 12:55 WIB
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Mamuju terkait penetapan tersangka korupsi Rp 1 miliar anggota DPRD Sulbar inisial S dan mantan Kadis Kehutanan Sulbar inisial F. (Hafis/detikcom)
Foto: Konferensi pers Kejaksaan Negeri Mamuju terkait penetapan tersangka korupsi Rp 1 miliar anggota DPRD Sulbar inisial S dan mantan Kadis Kehutanan Sulbar inisial F. (Hafis/detikcom)
Mamuju -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan anggota DPRD Sulbar inisial S dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sulbar inisial F sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Kasus korupsi yang menjerat keduanya terkait pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi pada program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengerjaan program tersebut melekat di Dinas Kehutanan Sulbar dengan total anggaran Rp 1,8 miliar pada tahun 2019.

"Tersangka dengan inisial S dengan jabatan anggota dewan Sulbar dan F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," kata Kepala Kejari Mamuju Subekhan kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berdua saling bekerjasama melawan hukum. Pola kerjasama itu dilakukan pada tahap perencanaan," ujar Subekhan.

Subekhan menyebut penetapan 2 tersangka itu setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti. Penyidik juga melakukan ekspose internal dan konsultasi secara berjenjang dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya dengan memperhatikan seluruh proses penyidikan tersebut maka pada Rabu (19/10) kemarin Kejari menetapkan 2 tersangka," imbuhnya.

Namun Subekhan enggan membeberkan lebih detail terkait peran dari kedua tersangka dalam korupsi pengerjaan tersebut. Ia menyebut penyidik masih akan mendalami kasus, termasuk kemungkinan ada tidaknya tersangka baru.

"Kami tidak akan mendetailkan (peran masing-masing tersangka). Biar Penyidik lebih bisa mendalami lebih lanjut ke depan dan pada saat penuntutan terungkap lebih jelas," terangnya.

Dari total anggaran Rp 1,8 miliar, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulbar menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

"Sebagaimana hasil audit BPKP Sulbar kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,1 miliar," jelasnya.

Kedua tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik Kejari Sulbar akan memanggil keduanya dalam waktu dekat.

"Penyidikan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Jika tidak hadir, kami akan laksanakan sesuai dengan ketentuan KUHP dan sesuai dengan kewenangan penyidikan," pungkasnya.




(nvl/nvl)

Hide Ads