Eks Kadis Kehutanan Sulbar Tersangka Korupsi Bibit Hutan Rp 1,1 M Ditahan

Sulawesi Barat

Eks Kadis Kehutanan Sulbar Tersangka Korupsi Bibit Hutan Rp 1,1 M Ditahan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 27 Okt 2022 15:04 WIB
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Mamuju terkait penetapan tersangka korupsi Rp 1 miliar anggota DPRD Sulbar inisial S dan mantan Kadis Kehutanan Sulbar inisial F. (Hafis/detikcom)
Foto: Konferensi pers Kejaksaan Negeri Mamuju terkait penetapan tersangka korupsi Rp 1 miliar anggota DPRD Sulbar inisial S dan mantan Kadis Kehutanan Sulbar inisial F. (Hafis/detikcom)
Mamuju -

Mantan Kadis Kehutanan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), Fahruddin resmi ditahan Kejari Mamuju terkait korupsi bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Tersangka kini mendekam di Rutan Mamuju.

"Tersangka mantan Kadis Kehutanan Sulbar sudah ditahan," ujar Kajari Mamuju Subekhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Subekhan mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka lainnya yang merupakan anggota DPRD Sulbar berinisial S. Hanya saja tersangka S mangkir karena alasan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya dilakukan pemanggilan tersangka S (anggota DPRD Sulbar) cuma tidak hadir karena sakit," katanya.

Subekhan mengatakan Fahruddin resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik pada Rabu (26/10). Ia menyebut penahan tersebut dilakukan agar tersangka tak menghilangkan barang bukti dan untuk mempermudah penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Inikan kasus korupsi jadi tersangka ini harus ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur dan mempermudah proses penyidikan," jelas Subekhan.

"Untuk tersangka yang satu akan dilakukan pemanggilan ulang pekan depan," imbuhnya.

Terpisah, Kuasa hukum tersangka Fahruddin mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka namun ditolak oleh Kajari. Ia menyebut akan kembali mengusulkan permohonan tersebut.

"Kami memang bermohon untuk tidak ditahan (tersangka) namun Kajari beralasan lain dan tetap ngotot menahan. Jadi rencananya kami akan bermohon kembali untuk penangguhan penahanan terhadap klien kami," pungkas Nasrun.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi yang menjerat Fahruddin dan S terkait pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi pada program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengerjaan program tersebut melekat di Dinas Kehutanan Sulbar dengan total anggaran Rp 1,8 miliar pada tahun 2019.

"Tersangka dengan inisial S dengan jabatan anggota dewan Sulbar dan F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," kata Subekhan kepada wartawan, Kamis (20/10).




(hmw/hmw)

Hide Ads