Ditahan Terkait Kasus Narkoba, Pria di Tana Toraja Dinikahkan di Kantor BNNK

Ditahan Terkait Kasus Narkoba, Pria di Tana Toraja Dinikahkan di Kantor BNNK

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Sabtu, 26 Nov 2022 16:10 WIB
Sejoli di Tana Toraja, Sulsel, menikah di Kantor BNNK.
Foto: Sejoli di Tana Toraja, Sulsel, menikah di Kantor BNNK. (Dok. Istimewa)
Tana Toraja -

Sejoli di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus menikah di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Hal ini dikarenakan mempelai pria berinisial AB (35) ditahan usai ditetapkan tersangka kasus narkoba.

Tersangka AB resmi mempersunting pujaan hatinya inisial T di kantor BNNK Toraja, Jumat (25/11). Pihak BNNK memfasilitasi pernikahan keduanya.

"Iya, jadi kami BNNK Toraja memfasilitasi salah satu tersangka kami inisial AB untuk melangsungkan pernikahan dengan istrinya di kantor BNNK Toraja," kata Kepala BNNK Toraja, AKBP Dewi Tonglo kepada detikSulsel, Sabtu (26/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi mengungkapkan, kegiatan tersebut digelar secara sederhana. Acara akad nikah hanya mengundang perwakilan saksi kedua keluarga dan dipimpin penghulu.

Dia menjelaskan, AB sudah merencanakan mempersunting kekasih hatinya. Namun rencana itu tidak berjalan mulus lantaran dia ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Sudu, Kecamatan Alla, Enrekang, pada Selasa (15/11) lalu.

ADVERTISEMENT

"AB sudah berniat menikahi kekasihnya jauh hari. Tapi pada (15/11) kemarin kami melakukan penangkapan terhadap AB di Sudu, Enrekang. Nah karena dasar pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana menikah adalah hak semua manusia, kami memfasilitasi AB," ungkapnya.

Sementara AB mengutarakan, dirinya dan keluarga hanya bisa menerima keadaan untuk dinikahkan di Kantor BNNK. Meski demikian kata dia, dirinya senang menempati janjinya menikahi istrinya.

"Kita cuma bisa terima keadaan. Alhamdulillah, rasanya bahagia sudah menikah walaupun kondisinya begini," singkat AB.

Diketahui, AB diamankan petugas BNNK Toraja setelah menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di dalam covder setir mobil dan cap lampu tengah.

AB dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. AB diancam hukuman penjara 5 tahun penjara.




(sar/asm)

Hide Ads