Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai akan merekrut penyelenggara Ad Hoc. KPU Tana Toraja pun menekankan calon anggota Ad Hoc tidak boleh memiliki pengalaman sebagai tim sukses (timses) partai politik (parpol).
"Pendaftaran Ad Hoc atau PPK dan PPS di Tana Toraja sudah dibuka hingga 29 November 2022 nanti. Jadi ada sebanyak 542 Ad Hoc yang akan kami terima," kata Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa kepada detikSulsel, Selasa (22/11/2022).
Rizal mengungkapkan, 542 Ad Hoc itu terdiri dari 95 panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan tersebar di 19 kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) 447 orang dari 116 kelurahan serta desa. Pendaftaran ini pun bisa dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sampai detik ini pendaftar sudah capai 187 orang yang mengisi data pada aplikasi SIAKBA dan persyaratan calon dapat diakses melalui sosial media," ungkapnya.
Rizal menekankan, persyaratan untuk calon anggota Ad Hoc KPU Tana Toraja satu di antaranya adalah tidak boleh terdaftar sebagai anggota parpol dan pernah sebagai tim sukses.
Dia memastikan, untuk meminimalisir adanya anggota Ad Hoc yang terdaftar di parpol maupun timses, pihaknya akan melakukan tracking bagi calon Ad Hoc yang sudah lulus berkas.
"Memang persyaratannya itu tidak boleh jadi timses apalagi terdaftar di parpol. Kita akan tracking, kita punya sistem dan bank data jadi pasti akan terbaca," yakin Rizal.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Antar Lembaga KPU RI, Dohardo Pakpahan mengutarakan, KPU RI dan Kabupaten secara ketat memeriksa rekam jejak semua anggota Ad Hoc.
"Pendaftar calon Ad Hoc yang terdaftar pada Sipol atau ada nama dalam kepengurusan partai politik ketika namanya diinput pasti ada peringatan dan tim KPU menelusuri di media sosial terkait rekam jejaknya. Juga ada masukan masyarakat yang dapat dikroscek calon peserta. Jadi memang ini akan ketat nantinya," tandasnya.
(ata/asm)