Pria di Kalsel Tenggelamkan Temannya ke Sungai Hingga Tewas Ditangkap

Kalimantan Selatan

Pria di Kalsel Tenggelamkan Temannya ke Sungai Hingga Tewas Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 23 Nov 2022 16:02 WIB
Ilustrasi mayat tenggelam
Foto: Ilustrasi pria di Banjarmasin tenggelamkan teman hingga tewas. (Edi Wahyono)
Banjarmasin -

Pria berinisial AN (22) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai menenggelamkan temannya inisial MF (27) ke dalam sungai hingga tewas. Pelaku nekad membunuh rekannya gegara cekcok usai pesta miras.

"Awalnya cekcok mulut, korban menegur pelaku jangan ribut saat pesta miras di rumah korban," jelas Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Ipda Alamsyah Sugiarto kepada detikcom, Rabu (23/11/2022).

Alam menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di permukiman Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, pada Minggu dini hari (20/11). Saat itu keduanya berkelahi di jembatan hingga berlanjut di rumah AN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berkelahi di samping rumah pelaku dekat sungai. Terjadi adu pukul di situ akhirnya tercebur dua orang ini. Dan di dalam sungai keduanya ini lanjut berkelahi lagi," kata Alam.

AN yang saat itu berhasil naik ke atas sungai, kemudian memukul korban. Lantaran tak puas AN pun kembali ke dalam sungai dan menarik korban ke air hingga tenggelam.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian cebur ke sungai lagi terus menarik korban, di tekan bahunya kurang lebih 5 menit, sudah korban tidak timbul lagi terus tersangka naik dan pulang ke rumah," ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah jasad MF ditemukan mengambang di kolong rumah warga pada Senin (21/11) sore. Polisi yang menerima laporan tersebut lalu mengevakuasi jasad MF ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

"Pada saat kita melakukan visum itu ada ditemukan tanda-tanda kekerasan yaitu pada wajah korban ada luka lebam, kemudian di bawah telinga itu ada luka gores dan mengeluarkan darah," urai dia.

"Dari situ kita lakukan interviu kepada ibu korban dan diketahui sebelumnya korban ini berada di rumah sedang pesta miras bersama 4 rekannya," beber Alam.

Polisi pun langsung meringkus pelaku di kediamannya. Saat diamankan AN mengaku telah membunuh MF lantaran sakit hati.

"Motifnya kesal, marah karena ditegur korban, ditambah lagi pelaku ini sudah pulang tapi dikejar oleh korban," ujar Alam.

Saat ini AN telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya AN dijerat pasal 351 ayat 3, atau 338 KHUP jadi penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukumnya 15 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads