Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka di Kasus Gadis ABG Sulut Digunduli-Diarak

Sulawesi Utara

Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka di Kasus Gadis ABG Sulut Digunduli-Diarak

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 22 Nov 2022 22:00 WIB
Gadis ABG di MInahasa Utara, Sulut digunduli, diarak dan dianiaya.
Foto: Gadis ABG di Minahasa Utara, Sulut, digunduli hingga diarak warga. (Dokumen Istimewa)
Minahasa Utara - Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap gadis remaja inisial AR (14) yang digunduli hingga diarak warga di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Para tersangka punya peran berbeda saat menganiaya korban.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial SW (55), S (57), RW (23), TW (23), PN (42), TR (16) dan QK (14). Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi menjelaskan salah satu peran tersangka yakni SW.

Pelaku SW disebut memukul korban satu kali dengan menggunakan telapak tangan hingga mengenai pada punggung korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul kaki kanan korban menggunakan alu lesung.

"Memukul satu kali kaki kanan korban menggunakan alu," kata Samberi kepada ditemui detikcom, Selasa (22/11/2022).

Samberi menjelaskan, korban juga dianiaya menggunakan kursi plastik dan sapu lidi. Hal tersebut mengenai punggung korban.

"Memukul satu kali punggung korban menggunakan kursi plastik. Memukul satu kali punggung korban menggunakan sapu lidi," katanya.

Menurutnya, SW (57) saat itu menampar korban sebanyak 3 kali. Tak hanya itu, ia pun mencukur rambut korban hingga gundul.

"Menampar tiga kali pipi korban, mencukur rambut korban," ujar Samberi.

Sementara untuk RW (23) membantu mengambil gunting dan alu. Selanjutnya TW (23) mencukur rambut korban.

"PN (42) membantu mengikat tangan korban dengan tali rafia," urai Samberi.

Untuk tersangka TR (16) yang masih di bawah umur ikut berperan membantu pelaku lainnya mencukur rambut korban. Selanjutnya tersangka QK (14), berperan mengarak korban di jalan raya.

"TR mencukur rambut korban, QK mengarak korban di jalan raya dengan cara mengawasi dari belakang," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap AR (14) yang viral di media sosial terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minut pada Rabu (13/10) lalu. Dalam video beredar, AR digunduli dan diarak warga usai dituduh telah mencuri ponsel.


(sar/asm)

Hide Ads