Bejatnya Pria di Sulut 3 Tahun Perkosa Anak Tirinya yang Masih Bocah

Bejatnya Pria di Sulut 3 Tahun Perkosa Anak Tirinya yang Masih Bocah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 22 Nov 2022 06:50 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Bitung -

Pria berinisial IV (42) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2019 lalu.

"Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2019 terhadap korban yang dilakukan ayah tiri dari anak tersebut," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi kepada detikcom, Senin (21/11/2022).

Pelaku IV saat ini telah diamankan di Polres Bitung akibat ulah bejatnya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku terakhir kali melancarkan aksi bejatnya itu pada Oktober 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan pelaku tersebut sudah seringkali dilakukan terhadap korban sampai dengan bulan Oktober tahun 2022," ujarnya.

Iwan menjelaskan awalnya korban yang tidak tahan menerima tindakan asusila itu sehingga akhirnya mengadu kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang tidak terima akan hal itu langsung melaporkan pelaku ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Karena korban sudah tidak tahan sering diperlakukan ayah tirinya seperti itu sehingga anak tersebut menceritakan kepada ibunya. Sehingga ibunya merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini di Polres Bitung," katanya.

Polisi kemudian menangkap IV di rumahnya, di Kecamatan Girian, Bitung, Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.20 Wita. Saat ini IV diamankan di Polres Bitung untuk selanjutnya diproses hukum.

"Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas dia.




(alk/hmw)

Hide Ads