Seorang istri di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, tewas setelah dianiaya sang suami berinisial EN (31). Sang suami diduga sedang mabuk saat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto mengungkapkan penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Utarum Pasir Lombo, Kota Kaimana.
"Korban dianiaya suaminya hingga tewas. Diduga pelaku saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," ujar Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto, Sabtu (18/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seno mengatakan, EN memukul istrinya sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanannya mengenai telinga kanan. Pelaku juga mendorong korban hingga jatuh dan tidak sadarkan diri.
"Usai memukul, pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa RSUD dan korban dinyatakan meninggal dunia," terangnya.
Keluarga Melapor ke Polisi
Seno melanjutkan, kejadian tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga. Selanjutnya pihak keluarga melaporkannya kepada pihak polisi.
Pihaknya juga melakukan pengawalan selama jenazah dipulangkan hingga dimakamkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jenazah korban kini telah dimakamkan. Pada saat hendak dibawa ke Kampung Arguni, kami melakukan pengawalan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan," ucapnya.
Seno mengatakan sang suami, EN kini telah diamankan. Polisi juga menyita barang bukti hasil visum atas luka yang dialami korban.
"Kini pelaku telah kami amankan dan di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) sub Pasal 351 ayat (1)," tegasnya.
(alk/hsr)