Heboh Ketua Batalyon 120 Makassar Ditangkap gegara Serang Hotel

Heboh Ketua Batalyon 120 Makassar Ditangkap gegara Serang Hotel

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Sabtu, 19 Nov 2022 18:00 WIB
Keributan di Hotel Maleo Makassar yang diduga melibatkan Ketua Batalyon 12 Makassar.
Foto: Dok. Istimewa
Makassar -

Beredar kabar Ketua Ormas Batalyon 120 Makassar M Rusdi ditangkap pihak kepolisian. Rusdi diduga terlibat penyerangan terhadap salah satu hotel di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto tak menampik penangkapan Rusdi. Namun dia mengatakan Ormas Batalyon 120 Makassar sudah tidak ada.

"Batalyon sudah tidak ada," ujar Kombes Budi kepada detikSulsel, Sabtu (19/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf sebelumnya membenarkan pihaknya memang menangkap M Rusdi. Namun dia tak mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan Ketua Ormas Batalyon 120 atau bukan.

"Iya yang kita amankan ini mahasiswa," ucap Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf kepada detikSulsel, Jumat (18/11).

ADVERTISEMENT

Yusuf mengatakan mahasiswa Rusdi ditangkap bersama dua rekannya bernama Muh Ilham dan Hendra Irawan. Dia menyebut Rusdi yang melakukan perusakan terhadap meja resepsionis hotel, sedangkan kedua rekannya berjaga di luar hotel.

"Meja resepsionis itu ditepuk dan rusak sehingga pecah fiber itu dan tidak bisa digunakan lagi," terang Yusuf.

Duduk Perkara Perusakan

Yusuf menjelaskan awalnya Rusdi terlibat keributan dengan seorang pria di depan sebuah minimarket tak jauh dari hotel, Kamis (17/11). Rusdi kemudian digiring oleh pria itu ke dalam hotel.

Selanjutnya Rusdi berhasil kabur dari hotel dan memanggil kedua rekannya. Rusdi kemudian kembali ke hotel untuk mencari pria tersebut.

Rusdi kemudian melakukan perusakan karena pria yang dicarinya tidak ada di lokasi. Kemudian pihak kepolisian yang menerima laporan perusakan ini turun tangan ke lokasi dan menangkap Rusdi.

"Orang ini bertiga kita telah amankan dan sementara pemeriksaan dan jika terbukti melakukan perusakan, akan dijerat pasal 406, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tegasnya.




(xez/hmw)

Hide Ads