Polisi menangkap seorang wanita inisial AN (24) warga Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena mengedarkan obat terlarang daftar G. Barang haram itu didapatkan AN dari paket pengiriman dari Tangerang, Banten.
"Pelaku ditahan sejak 14 Novembar 2022 karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G," kata Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Kronologi penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi terkait pengiriman paket atas nama pelaku melalui sebuah jasa pengiriman dari Kabupaten Tanggerang, Banten menuju Kabupaten Luwu.
"Kami mendapat informasi bahwa ada kiriman paket inisial AN dengan melalui J&T dari Kabupaten Tangerang, Banten," katanya.
Setelah menggelar serangkaian penyelidikan, pelaku diketahui akan menerima paket tersebut di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang. Modus yang dilakukan pelaku adalah membungkus obat-obatan tersebut menggunakan kain selimut.
"Setelah melakukan control delivery dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman di Padang Sappa, diketahui pelaku akan menerima paket berisi Tryhexyphenidil (THD) yang dibungkus dengan kain selimut sebagai modus," ungkapnya.
Mustari menambahkan, begitu paket diantarkan ke alamat AN, Sat Narkoba langsung mengamankan AN, dan setelah dilakukan interogasi, terduga mengakui bahwa isi paket tersebut adalah obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yang merupakan milik seseorang berinisial RS.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini berada di Mapolres Luwu, sementara rekannya, RS masih dalam pengejaran karena melarikan diri. Rencananya, obat-obatan ini akan dijual kembali dengan harga Rp. 5.000 rupiah per butirnya," terangnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti milik pelaku diantaranya berupa 3.105 butir obat daftar G dan selimut berwarna pink yang digunakan sebagai modus pelaku mengambil obat-obatan tersebut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3.105 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) serta 1 lembar kain selimut berwarna pink yang digunakan untuk mengelabui jasa pengiriman," imbuhnya.
Diketahui Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subs Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak Video "Momen Ketua DPRD Luwu Timur Tolak Jabat Tangan dengan Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(nvl/nvl)