Polisi membongkar kasus prostitusi yang diduga melibatkan selebgram Makassar berinisial DN (23) dan PI (20). Polisi juga menduga adanya keterlibatan sejumlah selebgram Makassar lainnya di kasus prostitusi tersebut.
Selain selebgram DN dan PI, polisi juga menangkap dua muncikari masing-masing bernama Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32). Keduanya juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dirangkum detikSulsel, Selasa (15/11/2022), berikut fakta-fakta kasus prostitusi selebgram Makassar:
1. Selebgram Makassar Digerebek di Hotel
Kasus ini bermula saat polisi menerima informasi soal maraknya transaksi prostitusi di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Tim Resmob Polda Sulsel lalu bergerak ke lokasi pada Jumat (11/11) malam.
Saat tiba di hotel, polisi langsung menyergap dan menangkap tersangka Ijas dan Cempreng di area hotel. Keduanya pun tak bisa berkutik saat diamankan aparat.
"Anggota Satuan Resmob langsung bergegas ke tempat yang dimaksud dan mengamankan Ijas dan Cempreng," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada detikSulsel, Minggu (13/11).
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan memasuki salah satu kamar hotel. Selebgram DN dan PI yang berada di dalamnya akhirnya ikut tertangkap dan digelandang ke Polda Sulsel.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
2. Selebgram Makassar Kenakan Tarif Rp 2 Juta
Polisi mengatakan selebgram DN dan PI mengenakan tarif Rp 2 juta. Tarif tersebut hanya untuk sekali kencan.
Menurut Dharma, muncikari Ijas dan Cempreng adalah orang yang mencarikan pelanggan untuk selebgram DN dan PI. Kedua muncikari itu akan menerima komisi Rp 200 ribu atas jasanya.
"Ijas (muncikari) menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta," ujar Dharma, Minggu (13/11).
Simak fakta-fakta selanjutnya di halaman berikutnya..
(hmw/hsr)