Selebgram asal Kabupaten Cirebon harus mendekam selama 2 tahun setelah diputus bersalah terlibat dalam praktik judi online (judol). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan pada Selasa (31/12/2024).
Ia menyampaikan, selebgram tersebut berinisial RMP wanita berusia 18 tahun ini diketahui sebagai selebgram aktif asal Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
"Kasus tersebut sudah dinyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, selebgram tersebut harus mendekam dipenjara selama 2 tahun dengan pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah karena mempromosikan situs judol di akun medsosnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, wanita tersebut sudah beberapa kali di endorse untuk mengiklankan sejumlah situs judi online.
"Dari pengakuan tersangka sebelumnya sudah mengiklankan situs judi online," ucap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. "Ini pengungkapan kasus pertama kali pada beberapa tahun belakangan," ungkapnya.
Ia menyampaikan, selebgram wanita muda ini memiliki 6 ribu follower yang dimanfaatkan untuk mempromosikan sejumlah situs judi online.
"Yang bersangkutan punya followers lumayan sebanyak 6 ribu dan dimanfaatkan bersangkutan untuk mempromosikan sejumlah situs judi online," paparnya.
Dalam setiap praktiknya, RMP di kontrak selama 1 minggu oleh admin situs judi online dengan bayaran sebesar Rp200 ribu.
"Setelah kami lakukan patroli siber, yang bersangkutan terbukti mempromosikan situs judi online Mamba Win di IG story," jelasnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan mulai dari handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Selain itu juga, screen shoot di saat tersangka mempromosikan situs judi online dan satu akun media sosial instagram.
"Tersangka diamankan di rumahnya dan kami berhasil mengamankan handphone milik tersangka," tuturnya.
(yum/yum)