Tampang 2 Pak Ogah di Makassar Aniaya Sopir Taksi Online Pakai Samurai

Tampang 2 Pak Ogah di Makassar Aniaya Sopir Taksi Online Pakai Samurai

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Minggu, 13 Nov 2022 09:56 WIB
Dua Pak Ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi akibat menganiaya seorang sopir taksi online menggunakan samurai.
Foto: Dua Pak Ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi akibat menganiaya seorang sopir taksi online menggunakan samurai.(dok.ist)
Makassar -

Dua Pak Ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi akibat menganiaya seorang sopir taksi online menggunakan samurai. Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polsek Tamalanrea.

Polisi menangkap kedua pelaku di belakang SPBU Cokro, Kecamatan Tamalanrea pada Rabu (9/11). Keuda pelaku diketahui bernama Yogi Saputra alias Ogi (21) dan Adi Ismunardi Adi (24).

Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga merilis penampakan keduanya. Dalam foto yang diterima detikSulsel, pelaku Adi Ismunardi tampak menggunakan kaos belang berwarna merah dengan strip warna putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rambut Adi tampak tipis pada kedua sisi samping, namun cukup tebal pada bagian tengah. Dalam foto juga terlihat tinggi badan Adi kurang lebih mencapai 165 sentimeter.

Sementara Yogi Pratama Putra alias Ogi tampak mengenakan pakaian kaos berwarna hitam. Rambut Ogi terlihat keriting tak beraturan.

ADVERTISEMENT

Ogi tampak lebih kurus jika dibandingkan dengan sosok Adi. Namun Ogi terlihat lebih tinggi karena dalam foto nampak tinggi badan Ogi mencapai sekitar 170 centimeter.

Menurut polisi, Ogi dan Adi melakukan penganiayaan saat korban sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan mobilnya. Korban saat itu protes karena mobilnya dipukul oleh terduga pelaku.

"Kemudian terduga pelaku langsung mengangkat baju kemudian mengeluarkan sebilah parang (samurai) namun ditahan oleh korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahyana dalam keterangannya, Sabtu (12/11).

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka gores pada jari tangan kiri dan luka gores di paha sebelah kiri korban. Polisi yang menerima laporan penganiayaan ini lantas meringkus pelaku.

"Ogi mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap korban dan mengeluarkan samurai," kata Nurtjahyana.

Kini kedua Pak Ogah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.




(hmw/hsr)

Hide Ads