Dua Pak Ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi akibat menganiaya seorang sopir taksi online menggunakan samurai. Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polsek Tamalanrea.
"Mengamankan 2 orang laki-laki (terduga pelaku)," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahyana dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Kedua pelaku ditangkap di belakang SPBU Cokro, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (9/11). Kedua pelaku masing-masing bernama Yogi Putra alias Ogi (21) dan Adi Ismunardi alias Adi (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurtjahyana, penganiayaan berawal saat korban melintas di lokasi menggunakan mobilnya. Korban kemudian protes karena mobilnya dipukul oleh terduga pelaku.
"Kemudian terduga pelaku langsung mengangkat baju kemudian mengeluarkan sebilah parang (samurai) namun ditahan oleh korban," kata Nurtjahyana.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka gores pada jari tangan kiri dan luka gores di paha sebelah kiri korban. Polisi yang menerima laporan penganiayaan ini lantas meringkus pelaku.
"Ogi mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap korban dan mengeluarkan samurai," kata Nurtjahyana.
Kini kedua Pak Ogah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.
(hmw/asm)