Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan yang mengangkut jenazah Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua. Ahmad mengaku diminta anggota provos matikan rotaror dan sirene ambulans saat masuk ke Kompleks Polri Duren Tiga.
Ahmad menceritakan hal tersebut saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022). Duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Dilansir dari detikNews, Ahmad awalnya mengatakan dirinya mendapat tugas pada 8 Juli 2022 pukul 19.08 WIB. Dia lalu mendapat pesan dari orang tidak dikenal untuk melakukan live lokasi via WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 8 (pukul) 19.08 WIB dikirimin share location lokasi penjemputan, lalu saya prepare menuju ke lokasi. Saya belum melihat belum masuki Maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, nge-WhatsApp saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," katanya.
Ahmad kemudian berangkat dari Pancoran Barat melalui Jalan Tegal Parang menuju lokasi. Saat tiba di depan RS Siloam Duren Tiga dia bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya.
"Kemudian saya jalan dari Tegal Parang menuju ke titik lokasi penjemputan. Sampai di Siloam Duren Tiga, ada orang tidak dikenal mengetuk kaca mobil," kata Ahmad.
Orang yang menemuinya tersebut mengaku sebagai pemesan ambulans. Ahmad kemudian mengikuti orang tersebut.
"'Mas, Mas, Mas sini, Mas, saya pesan ambulans.' Langsung saya ikuti, Yang Mulia," ucap Ahmad.
Ahmad mengungkapkan saat hendak masuk Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo dan TKP pembunuhan Yosua ada anggota Provos yang menghentikannya. Anggota tersebut meminta Ahmad mematikan rotator dan sirene ambulans.
"Beliau naik motor beliau masuk ke dalam kompleks, saya itu ada gapura ada salah satu anggota Provos. Saya disetop ditanya 'Mau ke mana dan tujuannya apa?'. (Saya jawab) 'Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput titik share location'. (Dibilang) 'Ya sudah, Mas, masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirene dimatikan'," kata Ahmad menirukan percakapannya saat itu dengan anggota Provos.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Bharada Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, Bharada Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Eliezer, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.