Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan yang mengangkut jenazah Brigadir N Yosua Hutabarat dari rumah dinas Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf. Ahmad dalam kesaksiannya membeberkan sejumlah fakta saat jenazah Yosua dievakuasi.
Sidang lanjutan tersebut digelar pada Senin (7/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari detikNews, Ahmad awalnya menuturkan mendapat tugas pada 8 Juli 2022 pukul 19.08 WIB lalu mendapat pesan dari orang tidak dikenal untuk melakukan live lokasi via WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 8 (pukul) 19.08 WIB dikirimin share location lokasi penjemputan, lalu saya prepare menuju ke lokasi. Saya belum melihat belum masuki Maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, nge-WhatsApp saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," kata Ahmad saat memberi kesaksian.
Diminta Matikan Rotator Ambulans
Ahmad menceritakan bahwa ia berangkat dari Pancoran Barat melalui Jalan Tegal Parang. Ahmad menuturkan saat tiba di depan RS Siloam Duren Tiga ada seseorang menaiki motor dan mengetuk kaca ambulans.
"Kemudian saya jalan dari Tegal Parang menuju ke titik lokasi penjemputan. Sampai di Siloam Duren Tiga, ada orang tidak dikenal mengetuk kaca mobil," kata Ahmad.
Ahmad menuturkan orang yang tidak dia dikenal itu mengaku sebagai pemesan ambulans. Dia kemudian mengikuti arahan dari orang tersebut.
"'Mas, Mas, Mas sini, Mas, saya pesan ambulans.' Langsung saya ikuti, Yang Mulia," ucap Ahmad.
Saat hendak masuk Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo, Ahmad mengaku disetop anggota Provos. Dia diminta mematikan rotator dan sirene ambulans.
"Beliau naik motor beliau masuk ke dalam kompleks, saya itu ada gapura ada salah satu anggota Provos. Saya disetop ditanya 'Mau ke mana dan tujuannya apa?'. (Saya jawab) 'Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput titik share location'. (Dibilang) 'Ya sudah, Mas, masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirene dimatikan'," kata Ahmad menirukan percakapannya saat itu dengan anggota Provos.
Simak selengkapnya di halaman berikut.
Jenazah Diantar ke IDG
Lebih lanjut Ahmad mengaku tidak mengetahui siapa jenazah yang dievakuasi. Apalagi berdasarkan pengakuannya wajah jenazah Yosua saat itu ditutupi masker.
Ahmad juga mengaku heran karena setibanya di RS ia diarahkan untuk membawa ke jenazah ke IGD, bukan langsung ke kamar jenazah sebagaimana mestinya.
"Pertama sampai itu nggak langsung masuk forensik Yang Mulia, ke kamar jenazah. Tidak (dibawa ke kamar jenazah) ke IGD. Dan saya bertanya sama yang temani saya 'pak izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya nggak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," ujar Ahmad saat bersaksi di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).
Ahmad mengatakan saat itu petugas IGD juga kaget melihat ada kantong jenazah masuk di IGD. Dia menuturkan petugas IGD kemudian memerintahkan agar jasad Yosua langsung dibawa ke kamar jenazah.
"Lalu saya ke IGD, sampai IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS Polri (bertanya) 'Korbannya berapa orang?'. Waduh saya bingung, 'hanya satu'. Terus dilihat 'waduh kok sudah di kantong jenazah? Emang ada orang?'. Ditanya 'Korban berapa?'. (Jawab) 'Satu', terus 'Ya sudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik'," ucap Ahmad.
Hakim Kaget Sopir Ambulans Menunggu Sampai Subuh
Setelah mengantar jenazah, Ahmad mengaku disuruh menunggu di RS Polri oleh salah satu polisi. Saat itu, Ahmad mengaku menunggu sampai subuh.
"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil, terus saya bilang 'Saya izin pamit Pak'. Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut bilang katanya 'Sebentar dulu ya Mas, tunggu dulu'. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," kata Ahmad.
"Hah, mau subuh saudara nungguin?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang dijawab 'Iya' oleh Ahmad.
"Buset! Hanya tunggu jenazah tanpa tahu ada apa-apa?" ujar hakim dan diiyakan lagi oleh Ahmad.
Ahmad mengaku diberi upah untuk mengantar jenazah dan mencuci mobil. Namun, dia tak menyebut berapa nominalnya.
"(Uang) hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil," kata Ahmad.
Dalam sidang ini, terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa membunuh Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Eliezer, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.