Seorang polisi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Bripka Darvan dikeroyok sejumlah pelajar SMA saat bubarkan aksi tawuran. Bripka Darvan yang merupakan anggota Bhabinkantibmas dipukul dan ditendang hingga jatuh ke got.
Bripka Darvan mengatakan insiden pengeroyokan itu berawal saat dia sedang lepas piket dan sedang berada di rumah orang tuanya, Selasa (1/11). Dirinya kemudian menerima panggilan telepon dari warga yang melaporkan aksi tawuran pelajar.
"Saya kan lepas piket saya istirahat di rumahnya orang tua tapi tiba-tiba ada warga menelepon bilang 'Pak minta tolong di depan SMP 6 ini ada tawuran, minta tolong ki secepatnya'," ucap Bripka Darvan kepada detikSulsel, Jumat (4/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena mendadak, Bripka Darvan tanpa berpikir panjang segera turun tangan. Apalagi lokasi tawuran tersebut merupakan wilayah tugasnya.
"Di sisi lain kan saya lagi capek, tapi karena ada warga ku menelepon dan wilayah ku ada terjadi tawuran, otomatis saya kesana ini sudah tanggung jawab saya itu," katanya.
Bripka Darvan yang terburu-buru bahkan tak sempat lagi pulang ke rumahnya untuk berpakaian dinas. Saat tiba di lokasi tawuran Bripka Darvan mendekati para pelajar lalu meminta mereka untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Jadi saya kesana buru-buru, sampai di sana sudah reda tapi mereka ini masih tinggal takutnya ada lanjutan. Saya minta informasi dari warga setempat di situ saya tanyakan di mana tadi tawuran, dia bilang 'di situ pak semua yang gabung anak SMA sama anak SMP' makanya saya dekati mereka dan saya tanya 'apa semua kalian bikin di sini, kau dari SMA mana' dia bilang 'saya dari SMA 5 pak'," tuturnya.
"Na ini masalahnya dia bukan dari situ, dia parkir-parkir saya tanya apa tujuannya tapi diam-diam baru saya imbau pulang masing-masing ke rumahnya," sambungnya.
Namun pelajar SMA tersebut memilih tetap tinggal. Bripka Darvan mengamankan kunci 2 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan.
"Ini anak SMA ngotot dia masih mau tinggal, saya lihat motornya kan nda beres 2 motor di situ jadi saya amankan kuncinya baru saya telpon salah satu anggota Satuan Lalu Lintas saya katakan untuk jemput motor punyanya anak SMA jadi saya maunya motor ini diamankan dan selanjutnya orang tuanya dihadirkan supaya dibina dan ditahu ini anak-anak pada saat jam sekolah dia ada di mana, perlu diperhatikan (orang tua) itu dan dipantau terus," terangnya.
Baca halaman selanjutnya, pelajar kejar dan keroyok Bripka Darvan...
Pelajar Kejar dan Keroyok Bripka Darvan
Pelajar tersebut tidak terima kunci motornya diamankan lalu mengejar Bripka Darvan dan melemparinya dengan helm. Saat turun dari kendaraan dinasnya, korban langsung dikeroyok oleh 5 orang pelaku hingga mengalami pendarahan pada hidung.
Bripka Darvan kemudian jatuh di got. Tidak sampai di situ, saat hendak naik kembali Bripka Darvan kembali ditendang oleh pelajar tersebut.
"Tapi mereka kayak tidak terima ini, dia maju minta kunci motornya, setelah itu saya mau ke kubu sebelah juga banyak anak sekolah kumpul-kumpul jadi saya mau ke sana naik motor dan dia kejar saya tiba-tiba ada helm kena belakang saya. Pas saya turun dari motor kaget saya langsung ditendang dan dikeroyok-keroyok sampai jatuh di got saya mau naik dia tendang saya kena hidung," jelasnya.
Bripka Darvan lalu mengamankan seorang pelajar dan dibawanya masuk ke ruang guru. Akibat pengeroyokan tersebut Bripka Darvan mengalami luka pada hidung, lengan sebelah kanan dan bagian pinggang.
"Pas saya naik langsung saya amankan 1 orang dan bawa masuk ruang guru SMP 6. Terus ada ibu guru bilang kalau berdarah saya punya hidung. Lukanya cuma hidung yang berdarah, tergores di lengan sebelah kanan sama pinggang kayaknya luka dalam itu, alhamdulillah tidak sempat ji dibawa ke rumah sakit," pungkasnya.
5 Pelajar Diamankan
Kasi Humas Polres Palopo AKP La Simeng mengatakan pelajar SMA pelaku pengeroyokan Bripka Darvan telah diamankan. Mereka diamankan ke Mapolres Palopo tidak lama setelah insiden itu.
Mereka masing-masing berinisial AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17). Atas perbuatannya mereka terancam dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
"Atas tindakannya itu, kelima pelajar dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," ujarnya Rabu(2/11).