Akhir Damai Kasus Arisan Online di Soppeng, Owner Jual Mobil Lalu Ganti Rugi

Akhir Damai Kasus Arisan Online di Soppeng, Owner Jual Mobil Lalu Ganti Rugi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 05 Nov 2022 08:40 WIB
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita
Foto: Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita. (Agung Pramono/detikSulsel)
Soppeng -

Proses hukum kasus arisan online Winda Ali alias Indah Ceng di Kabupaten Soppeng disetop polisi. Tersangka Indah dan para membernya sepakat berdamai dengan catatan melakukan ganti rugi.

"Kasusnya sudah di SP3. Setelah seluruh korban dan pelaku berkomitmen berdamai dengan catatan pelaku harus mengembalikan kerugian korban," kata Kapolres Soppeng AKBP Santiaji, Jumat (4/11/2022).

Santiaji mengatakan kasus arisan online ini menjadi momok dan polemik di masyarakat yang melibatkan ratusan orang. Penyidik pun diminta melakukan penghitungan korban dan kerugiannya secara manual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santiaji mengungkapkan total kerugian dalam kasus ini mencapai ratusan juta. Untuk mengganti rugi, pelaku menjual beberapa asetnya.

"Total kerugian menghampiri Rp 500 juta untuk 100 member lebih. Beberapa aset dari pelaku dijual termasuk mobil untuk mengembalikan kerugian para korban," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Polisi Cabut Status Tersangka Indah


Santiaji mengatakan dengan kesepakatan berdamai antara korban dan pelaku maka pihaknya menerapkan restoratif justice, serta mencabut status hukum Indah sebagai tersangka.

"Dengan dasar itulah muncullah restoratif justice. Dengan demikian semua uang member kembali. Kemarin begitu sepakat pelaku langsung dibebaskan. Statusnya juga sudah dicabut sebagai tersangka," jelasnya.

Dia menambahkan, langkah damai ini dilakukan dengan pertimbangan jika kasus ini dilanjutkan penyidikannya, korban tidak akan bisa mendapatkan uangnya kembali.

"Hal ini sudah dikoordinasikan dengan jaksa. Saya kemarin mengambil inisiasi untuk mengambil langkah restoratif justice dengan alasan bisa menciptakan keadilan bagi korban. Para korban juga mendapatkan kembali modalnya," bebernya.

"Korban lebih memilih untuk uangnya kembali. Kasusnya sudah tuntas, dan sudah dikembalikan kerugiannya. Itu pernyataan komitmen damai ditandatangani oleh seluruh korban. Kami menilai keadilan bagi masyarakat lebih baik dibanding menjalankan hukuman pidana," sambung Santiaji.

Diketahui, owner arisan online di Soppeng Winda Ali (WA) alias Indah Ceng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Iya benar, saat ini telah kami tetapkan tersangka WA. Kami langsung tahan juga," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fahri kepada detikSulsel, Senin (17/10).

Penetapan tersangka Indah Ceng usai dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/10). Sementara tersangka ditahan sejak Sabtu (15/10).

Irvan menjelaskan modus tersangka membuat arisan dengan mengumpulkan orang-orang melalui media sosial. Pemenang arisan akan diundi melalui media sosial. Setelah ada pemenang, arisan itu mulai mandek. Tersangka diduga sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan.

"Tersangka memang membuat arisan itu mandek. Orang-orang yang belum menerima atau belum naik tidak lagi dibayarkan,"urai Irvan.




(alk/hmw)

Hide Ads