Owner arisan online di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Winda Ali (WA) alias Indah Ceng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Iya benar, saat ini telah kami tetapkan tersangka WA. Kami langsung tahan juga," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fahri kepada detikSulsel, Senin (17/10/2022).
Penetapan tersangka Indah Ceng usai dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/10). Sementara tersangka ditahan sejak Sabtu (15/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvan menjelaskan modus tersangka membuat arisan dengan mengumpulkan orang-orang melalui media sosial. Pemenang arisan akan diundi melalui media sosial. Setelah ada pemenang, arisan itu mulai mandek. Tersangka diduga sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan.
"Tersangka memang membuat arisan itu mandek. Orang-orang yang belum menerima atau belum naik tidak lagi dibayarkan," urai Irvan.
Irvan menambahkan, arisan yang macet di antaranya get Rp 100 juta, get Rp 70 juta dengan get Rp 50 juta. Jumlah member kurang lebih 45 orang dari 3 get itu dengan tiap get-nya diikuti 15 member.
"Jumlah pastinya dana yang digelapkan belum ditahu secara keseluruhan. Kami belum bisa hitung pasti, karena kita masih periksa ini," ucapnya.
Tersangka diketahui dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi turut menyita barang bukti dari tersangka.
"Intinya arisan itu macet. Aset yang kita sita 1 mobil, HP, dan nomor rekening," ungkapnya.
Irvan mengaku pihaknya sudah berupaya damai namun dengan syarat tersangka mampu mengembalikan uang member. Namun syarat itu tidak bisa dipenuhi WA.
"Kita jujur saja, kita sudah lakukan upaya restorative, kalau dia (WA) mampu kembalikan dananya maka akan selesai persoalan. Hanya saja dia berdalih bahwa tidak bisa lagi saya kembalikan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya kasus arisan online Winda Ali alias Indah Ceng di Soppeng masih bergulir di kepolisian. Dana para member yang jadi korban arisan diupayakan polisi bisa dikembalikan.
"Upaya Polres Soppeng tidak hanya sekadar penegakan hukum. Namun berupaya melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara meminimalisir kerugian yang diderita masing-masing korban," kata Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita kepada wartawan, Minggu (11/9).
Santiaji menyebut, misalnya jika dari 20 member, ada yang sudah dapat giliran 11 orang, maka itu akan ditarik uangnya. Namun modal member akan menjadi haknya dan namun sisanya dikembalikan untuk menutupi kekurangan member lain.
"Kita akan menginventarisir satu per satu member, dan berupaya mengembalikan modal masing-masing member. Kalau ada member yang tidak bertanggungjawab baru akan dilakukan penegakan hukum," sebutnya.
(sar/tau)