Polisi SP3 Kasus Arisan Online Soppeng, Pelaku-Member Sepakat Berdamai

Polisi SP3 Kasus Arisan Online Soppeng, Pelaku-Member Sepakat Berdamai

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 04 Nov 2022 13:07 WIB
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Soppeng -

Polisi menghentikan penyidikan atau SP3 kasus arisan online Winda Ali (WA) alias Indah Ceng di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Indah dan membernya sudah sepakat berdamai dengan catatan melakukan ganti rugi.

"Kasusnya sudah di SP3. Setelah seluruh korban dan pelaku berkomitmen berdamai dengan catatan pelaku harus mengembalikan kerugian korban," kata Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita saat acara Jumat Curhat Polres Soppeng, Jumat (4/11/2022).

Santiaji mengatakan kasus arisan online ini menjadi momok dan polemik di masyarakat yang melibatkan ratusan orang. Penyidik pun diminta secara manual melakukan penghitungan korban dan kerugiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total kerugian menghampiri Rp 500 juta untuk 100 member lebih. Beberapa aset dari pelaku dijual termasuk mobil untuk mengembalikan kerugian para korban," sebutnya.

Dia menambahkan, atas dengan kesepakatan berdamai tersebut polisi kemudian menerapkan restoratif justice. Termasuk mencabut status Indah sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Dengan dasar itulah muncullah restoratif justice. Dengan demikian semua uang member kembali. Kemarin begitu sepakat pelaku langsung dibebaskan. Statusnya juga sudah dicabut sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut Santiaji menuturkan jika kasus ini dilanjutkan penyidikannya korban tidak akan bisa mendapatkan uangnya kembali. Sehingga korban menganggap hal tersebut tidak adil.

"Hal ini sudah dikoordinasikan dengan jaksa. Saya kemarin mengambil inisiasi untuk mengambil langkah restoratif justice dengan alasan bisa menciptakan keadilan bagi korban. Para korban juga mendapatkan kembali modalnya," bebernya.

"Korban lebih memilih untuk uangnya kembali. Kasusnya sudah tuntas, dan sudah dikembalikan kerugiannya. Itu pernyataan komitmen damai ditandatangani oleh seluruh korban. Kami menilai keadilan bagi masyarakat lebih baik dibanding menjalankan hukuman pidana," sambung Santiaji.

Seperti diketahui, owner arisan online di Soppeng Winda Ali (WA) alias Indah Ceng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Iya benar, saat ini telah kami tetapkan tersangka WA. Kami langsung tahan juga," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fahri kepada detikSulsel, Senin (17/10).

Penetapan tersangka Indah Ceng usai dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/10). Sementara tersangka ditahan sejak Sabtu (15/10) kemarin.

Irvan menjelaskan modus tersangka membuat arisan dengan mengumpulkan orang-orang melalui media sosial. Pemenang arisan akan diundi melalui media sosial. Setelah ada pemenang, arisan itu mulai mandek. Tersangka diduga sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan.

"Tersangka memang membuat arisan itu mandek. Orang-orang yang belum menerima atau belum naik tidak lagi dibayarkan," urai Irvan.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads