Jaksa penuntut umum (JPU) mendesak majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diryanto alias Kodir sebagai tersangka. Jaksa menilai keterangan Kodir di persidangan berbelit dan berbohong.
Dilansir dari detikNews, Jaksa menyebut keterangan Kodir berubah-ubah dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022). Kesaksian Kodir bersaksi untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Di persidangan, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel usai penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal tersebut berbeda dengan keterangan Kodir pada berita acara pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa.
"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Kodir.
Jaksa terus mencecar Kodir terkait perintah Sambo saat itu ke dirinya seperti apa. "Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.
Kodir tetap pada keterangannya bahwa dirinya diperintah untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit meski berbeda dengan keterangan di BAP. "Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?" timpal jaksa.
Mendengar keterangan di sidang yang tidak sesuai dengan BAP, jaksa lalu meminta majelis hakim menetapkan Kodir menjadi tersangka. Jaksa berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim.
"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.
Hakim lalu memotong perdebatan jaksa dan saksi. Hakim meminta jaksa bertanya lebih dalam ke Kodir.
"Baik Majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," ucap jaksa.
(hsr/hmw)