Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di sidang kasus ITE perusakan CCTV yang menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Brigjen Hendra Kurniawan yang duduk di kursi terdakwa senyum-senyum melihat Kodir dicecar jaksa.
Dilansir dari detikNews, jaksa awalnya mencecar Kodir terkait keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan dia tidak mengunci pintu rumah Ferdy Sambo karena ada CCTV. Namun dalam persidangan Kodir mengatakan CCTV di rumah Sambo rusak.
"Terus alasan apa saudara katakan 'Saya tidak kunci pintu, karena ada CCTV'?" tanya jaksa ke Kodir yang menjadi saksi untuk Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip dari detikNews, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya CCTV mati. Saya ke Saguling sebentar jadi pintu gerbang nggak dikunci," ujar Kodir.
Jaksa terus mencecar Kodir soal perbedaan keterangannya. Kodir kemudian menegaskan bahwa keterangan yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan.
"Kan saudara mengatakan kepada Daden, Kuat, rumah yang di Duren Tiga sudah bersih. Pertanyaan saya kenapa kau tidak kunci pintu? Jawabannya 'karena ada CCTV sehingga tidak akan ada perampok' itu jawaban kamu kemarin. Padahal kamu bilang CCTV rusak?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," ujar Kodir.
Kodir mengatakan CCTV di rumah dinas Sambo mati pada 8 Juli 2022 atau hari saat Yosua tewas ditembak. Hakim kemudian meminta Kodir menjawab dengan tegas apakah CCTV di rumah Sambo hidup atau mati.
"Hidup nggak CCTV-nya? tanya hakim.
"Mati, Yang Mulia," ujar Kodir.
Brigjen Hendra pun senyum-senyum mendengar jawaban Kodir. Dia terlihat mengobrol dengan pengacara.
(hsr/sar)