Momen Hendra Kurniawan Senyum-senyum ART Sambo Terjebak Omongan Soal CCTV

Berita Nasional

Momen Hendra Kurniawan Senyum-senyum ART Sambo Terjebak Omongan Soal CCTV

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 04 Nov 2022 05:30 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan terlihat senyum-senyum saat ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir diperiksa sebagai saksi. Hendra tersenyum saat Kodir terjebak dengan kesaksiannya soal CCTV rusak.

Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya mencecar Kodir terkait keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan dia tidak mengunci pintu rumah Ferdy Sambo karena ada CCTV. Namun dalam persidangan Kodir justru mengatakan CCTV di rumah Sambo rusak.

"Terus alasan apa saudara katakan 'Saya tidak kunci pintu, karena ada CCTV'?" tanya jaksa ke Kodir di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Kamis (3/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kodir yang terjebak keterangannya sendiri itu kembali menjelaskan bahwa CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo memang mati. Kodir juga membenarkan dirinya ke Saguling namun tidak mengunci gerbang rumah dinas Ferdy Sambo.

"Setahu saya CCTV mati. Saya ke Saguling sebentar jadi pintu gerbang nggak dikunci," ujar Kodir.

ADVERTISEMENT

Jaksa lantas terus mencecar Kodir soal perbedaan keterangannya itu. Kodir kemudian menegaskan bahwa keterangan yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan.

"Kan saudara mengatakan kepada Daden, Kuat, rumah yang di Duren Tiga sudah bersih. Pertanyaan saya kenapa kau tidak kunci pintu? Jawabannya 'karena ada CCTV sehingga tidak akan ada perampok' itu jawaban kamu kemarin. Padahal kamu bilang CCTV rusak?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," ujar Kodir.

Kodir akhirnya menjelaskan ulang di persidangan bahwa CCTV di rumah dinas Sambo mati pada 8 Juli 2022 atau hari saat Yosua tewas ditembak. Hakim kemudian meminta Kodir menjawab dengan tegas apakah CCTV di rumah Sambo hidup atau mati.

"Mati, Yang Mulia," ujar Kodir kepada hakim.

Melihat Kodir yang terus terjebak dengan kesaksiannya sendiri, Brigjen Hendra pun senyum-senyum. Dia juga terlihat mengobrol dengan pengacara.

Simak video 'Momen JPU Perlihatkan Laptop Patah Berisi File CCTV Kasus Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman berikutnya..

Jaksa Minta Hakim agar ART Kodir Jadi Tersangka

Jaksajuga meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka. Jaksa menilai Kodir berbelit dan berbohong.

Jaksa menilai keterangan Kodir berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel, usai penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Namun di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintah Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa pun mempertanyakan kesaksian Kodir.

"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Kodir.

Jaksa terus mencecar Kodir. Namun, Kodir tetap bersikeras bahwa dia diperintah Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Kodir menjadi tersangka. Jaksa meminta permohonan itu dipertimbangkan majelis hakim.

"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Hide Ads